Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut/ Foto Humas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat

Ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut/ Foto Humas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat

Meulaboh, Mercinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 5,9 gram Narkotika jenis Sabu beserta 2 Unit Handphone milik para tersangka, pada Rabu (24/7/2024).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengatakan ketiganya diamankan di kecamatan johan pahlawan namun dengan lokasi dan waktu berbeda.

“Untuk pengungkapan pertama tersangka WM (25) warga Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan dengan barang bukti berupa 1 plastik bening yang berisikan sabu seberat 2,59 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah dilakukan setelah pihaknya mendapatkan Laporan dari warga Drien Rampak yang resah karena Pelaku memperjualbelikan barang haram tersebut di sekitaran wilayah tersebut,” jelas AKP Shandy Saputra.

Sedangkan tersangka kedua UA (21) dan tersangka ketiga ZR (32) yang keduanya merupakan warga desa Gampa diamankan setelah serangkaian pengembangan dari tersangka pertama.

“Dari tersangka kedua UA (21) kita berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu Seberat 1,07 gram sedangkan dari tersangka ketiga ZR (32) Kita amankan 12 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.24 gram yang disembunyikan tersangka di dalam wadah minyak rambut beserta 1 unit handphone merek Infinix warna putih,”ujar AKP Shandy Saputra.

Baca Juga:  Buron nomor 1 Thailand Chaowalit Pakai Nama 'Sulaiman' demi Menyamar di Aceh

Ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan masing – masing tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ini Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Barat untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan narkoba karena pasti akan berhadapan dengan Hukum,” ucap AKP Shandy Saputra.

“Kepada masyarakat Aceh Barat dirinya juga mengajak untuk aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala hal terkait penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut,” harap AKP Shandy Saputra.

(mc)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB