Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A.(Foto: istimewa)

Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A.(Foto: istimewa)

“Bagi saya, menulis buku adalah kepuasan. Ilmuwan tidak diukur dari banyaknya harta, melainkan dari seberapa banyak buku yang ia hasilkan.”

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Bagi Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., menulis bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan warisan abadi yang ditinggalkan seorang ilmuwan. Prinsip itu ia wujudkan melalui konsistensi membaca dan menulis selama lebih dari dua dekade, hingga melahirkan 82 buku ilmiah yang banyak membahas hukum dan problematika sosial bangsa.

Selain dikenal sebagai advokat senior dan profesor hukum, Prof. Suhandi Cahaya juga pernah berkiprah sebagai akademisi di Perpetual Help of Philippines Manila. Pengalaman akademis lintas negara itulah yang memperkaya sudut pandangnya dalam menulis dan menyusun berbagai karya ilmiah.

“Bagi saya, menulis buku adalah kepuasan. Ilmuwan tidak diukur dari banyaknya harta, melainkan dari seberapa banyak buku yang ia hasilkan,” ujar Suhandi di ruang kerjanya yang dipenuhi ribuan koleksi buku, Selasa (9/9).

Rutinitas membaca setidaknya 40 halaman per hari menjadi kunci produktivitasnya. Dari kebiasaan tersebut lahirlah puluhan artikel di berbagai media serta karya monumental berupa buku. Menurutnya, setiap judul yang ditulis lahir dari inspirasi dan pemahaman atas situasi yang berkembang.

“Judul menentukan kualitas. Karena itu, untuk menemukan judul yang tepat, saya harus banyak membaca dan memahami keadaan,” jelas lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang itu.

Baca Juga:  Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Dari total 82 buku yang telah diterbitkan, sebagian ditulis dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris. Tema karyanya beragam, mulai dari teori hukum, kriminologi, asas penyelenggaraan negara, hingga kumpulan artikel mengenai tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, setiap karya lahir dari komitmen akademik, bukan untuk menyerang pihak tertentu.

“Saya menulis bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi murni demi hukum,” tegasnya.

Meski produktif, perjalanan menulis tidak selalu mudah. Proses penyusunan satu buku bisa memakan waktu tiga hingga empat bulan. Ketika menghadapi kebuntuan, Suhandi memilih untuk berserah diri kepada Tuhan. “Hanya Tuhan yang tidak bisa disogok, sementara manusia bisa,” ujarnya.

Kecintaannya terhadap dunia literasi juga membuatnya prihatin dengan rendahnya minat baca di Indonesia. Ia menilai, tingkat minat baca nasional belum mencapai 1 persen, kondisi yang menurutnya sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  Wewenang Penyadapan untuk Jaksa Rawan Disalahgunakan

Karena itu, ia berpesan kepada generasi muda agar membiasakan diri membaca dan menjadikan buku sebagai sumber pengetahuan utama.

“Jangan pernah merasa hebat jika tidak pernah membaca buku,” pesannya.

Meski telah sukses membangun karier hukum dengan nama besar dan kehidupan mapan, Suhandi menempatkan ilmu pengetahuan sebagai warisan paling berharga. Baginya, buku adalah cermin kepribadian sekaligus rekam jejak intelektual seorang ilmuwan.

“Menulis adalah kewajiban moral bagi seorang profesor. Kepuasan itu tidak bisa dibeli dengan uang,” pungkas pakar hukum pidana yang kerap diminta menjadi ahli tersebut.(red)

Berita Terkait

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru

Pemred Media Owrite Sayid Iskandarsyah (Foto: istimewa)

Berita

Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:56 WIB