Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim memeluk pendukungnya sebelum sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Foto: ist)

Nadiem Makarim memeluk pendukungnya sebelum sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Foto: ist)

Jakarta, Mercinews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan terhadap Nadiem Makarim dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2019-2022.

Pengadaan tersebut dinilai tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga:  Pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal tahun ini

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Di persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.

Majelis hakim menyatakan tindak pidana dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Tiga nama pertama telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam perkara terpisah, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.

Baca Juga:  Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel, Ini Alasannya 

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.(red)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar
Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel
LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum
PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar
Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim
Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:33 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:13 WIB

LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:22 WIB

PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Berita Terbaru