Jakarta, Mercinews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan terhadap Nadiem Makarim dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2019-2022.
Pengadaan tersebut dinilai tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Di persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.
Majelis hakim menyatakan tindak pidana dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Tiga nama pertama telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam perkara terpisah, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.(red)






