PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: Dok. Ant)

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: Dok. Ant)

Jakarta, Mercinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu (10/6/2026), majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan, penambahan uang pengganti tersebut berasal dari perhitungan kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry sebesar Rp20,5 triliun.

Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain memperberat pidana tambahan, PT DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara terhadap Kerry selama 15 tahun.

Namun, majelis hakim menurunkan pidana denda dari Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Kerry sebelumnya dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam perkara tersebut. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp25,45 triliun.

Dalam perkara ini, Kerry yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa menyebut ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Baca Juga:  Ajukan PK ke MA, Mintarsih Persoalkan Putusan Sengketa Internal Blue Bird

Kasasi

Menanggapi putusan banding tersebut, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tadi saya sudah bicara dengan Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi,” ujar Patra.

Menurut Patra, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan banding yang dinilai keliru.

Karena itu, tim kuasa hukum akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(red)

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan
Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project
Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau
Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:23 WIB

Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:47 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 18:29 WIB

KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:44 WIB

Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

Berita Terbaru

Ilustrasi

Ekonomi

Rupiah Tertekan, Dunia Usaha Hadapi Beban Biaya Berlapis

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:09 WIB