Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Dirampas untuk Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zarof Ricar (Foto:IST)

Zarof Ricar (Foto:IST)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Selain dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, oknum hakim ini juga memutuskan perampasan aset senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas untuk negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, pada Rabu (18/6/2025). Hakim menegaskan bahwa seluruh aset yang disita dari Zarof terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, dan tidak dapat dijelaskan melalui penghasilan sah.

Baca Juga:  Carrel Ticualu Ingatkan 37 Advokat Baru Peradi SAI: Ini Bukan Sekadar Seremoni

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp915 miliar dan logam mulia sebanyak 51 kilogram oleh seorang PNS,” tegas Rosihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar gagal membuktikan bahwa kekayaan fantastis tersebut berasal dari warisan, usaha pribadi, atau sumber lain yang sah. Sebaliknya, ditemukan catatan transaksi mencurigakan yang terkait dengan nomor-nomor perkara, memperkuat dugaan bahwa aset berasal dari praktik gratifikasi.

Baca Juga:  Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Zarof diketahui terlibat dalam pemufakatan jahat menyuap hakim dalam perkara kasasi pidana atas nama Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik.

“Tindakan terdakwa tidak hanya mencederai integritas Mahkamah Agung, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ujar Rosihan dalam amar putusannya.

Perampasan Aset

Majelis hakim menekankan pentingnya perampasan aset sebagai bentuk pencegahan dan efek jera terhadap pelaku korupsi. Jika koruptor dibiarkan tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka akan memunculkan celah dan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Perampasan ini bukan semata hukuman, tapi langkah strategis untuk mencegah praktik serupa dan menyelamatkan keuangan negara,” jelas hakim.

Baca Juga:  Penguatan Kompolnas Jadi Kunci Sukses Reformasi Polri

Zarof Ricar dinilai bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur pada 2024. Nilai suap yang dijanjikan dalam perkara itu disebut mencapai Rp5 miliar.

Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam kurun waktu panjang, yakni dari tahun 2012 hingga 2022, selama menjabat sebagai pejabat struktural di Mahkamah Agung. Gratifikasi itu digunakan untuk memuluskan pengurusan sejumlah perkara, dengan pola yang terorganisir dan sistematis.(tim)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB