JAKARTA, MERCINEWS.COM – Suara para advokat dari berbagai organisasi profesi menggema di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Senin (21/7/2025), para advokat menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen parlemen untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, KUHAP yang baru harus menghadirkan keadilan yang lebih setara dengan menjamin peran aktif dan perlindungan hukum terhadap para advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komitmen kami adalah memperkuat profesi advokat demi terciptanya hukum yang adil. KUHAP yang baru ini menjadi tonggak penguatan tersebut, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Habiburokhman dalam forum tersebut.
Ia juga menyoroti kenyataan bahwa selama ini advokat kerap menghadapi hambatan dalam mendampingi klien, bahkan sejak tahap penyelidikan. “Bicara pun tidak boleh, apalagi menyampaikan keberatan. Ini harus berubah,” tegasnya.
RDPU tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh senior advokat Indonesia, termasuk Maqdir Ismail, Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Rivai Zakaria, Carrel Ticualu, Teguh Samudera, dan Kores Tambunan. Kehadiran mereka menunjukkan kekompakan dan keseriusan komunitas advokat dalam mendorong reformasi hukum acara pidana.
Dukungan konkret juga disampaikan oleh Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP. Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, yang mewakili koalisi menyatakan bahwa KUHAP yang baru sangat dibutuhkan seiring diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.
“Kami mendukung penuh kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP tahun ini. KUHAP harus modern, menjunjung prinsip negara hukum, dan melindungi hak asasi manusia,” ujar Juniver saat membacakan pernyataan sikap.
Organisasi advokat yang tergabung dalam koalisi antara lain PERADI, AAI, IKADIN, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, APSI, KAI, PPKHI, dan FERARI. Mereka menyatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP menjadi kebutuhan mendesak guna membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berimbang.(red)






