Sidang Kasus Chromebook: Saksi Tegaskan Tak Ada Pembayaran Rp 809 Miliar ke Nadiem

Senin, 23 Februari 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Adesty Kamelia Usman, salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyatakan bahwa tidak terdapat pembayaran senilai Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam keterangannya, Adesty menyatakan tidak ada catatan transaksi pembayaran kepada Nadiem dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim pimpinan Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Adesty menjelaskan, transaksi senilai Rp809,59 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan transaksi internal perusahaan.

Menurutnya, dana itu tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021, yang kemudian pada hari yang sama ditransfer kembali sebagai pembayaran utang.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO Koesoemohadiani.

Dari sisi hukum, ia menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar adanya transaksi senilai Rp809,59 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem secara pribadi.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku kondisinya sehat dan siap menjalani sidang. Dia juga mengaku sebelumnya sempat mengalami pendarahan dan dibantarkan selama empat hari untuk menjalani perawatan di rumah sakit

Dalam sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA. Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.

Baca Juga:  KY: Majelis Hakim Perkara Tom Lembong Langgar Etik

Lapor ke KPK 

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan kesesuaian keterangan sejumlah saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menegaskan bahwa fakta yang harus dinilai adalah keterangan saksi di persidangan melalui pemeriksaan silang untuk memastikan kesaksian diberikan secara bebas dan tidak diarahkan.

Ari Yusuf Amir juga menyampaikan telah melaporkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan itu terkait pengakuan gratifikasi yang disampaikan oleh saksi Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2026 lalu.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB