Jakarta, Mercinews.com – Adesty Kamelia Usman, salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyatakan bahwa tidak terdapat pembayaran senilai Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam keterangannya, Adesty menyatakan tidak ada catatan transaksi pembayaran kepada Nadiem dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim pimpinan Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Adesty menjelaskan, transaksi senilai Rp809,59 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan transaksi internal perusahaan.
Menurutnya, dana itu tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021, yang kemudian pada hari yang sama ditransfer kembali sebagai pembayaran utang.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO Koesoemohadiani.
Dari sisi hukum, ia menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar adanya transaksi senilai Rp809,59 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem secara pribadi.
Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku kondisinya sehat dan siap menjalani sidang. Dia juga mengaku sebelumnya sempat mengalami pendarahan dan dibantarkan selama empat hari untuk menjalani perawatan di rumah sakit
Dalam sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA. Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.
Lapor ke KPK
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan kesesuaian keterangan sejumlah saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan bahwa fakta yang harus dinilai adalah keterangan saksi di persidangan melalui pemeriksaan silang untuk memastikan kesaksian diberikan secara bebas dan tidak diarahkan.
Ari Yusuf Amir juga menyampaikan telah melaporkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu terkait pengakuan gratifikasi yang disampaikan oleh saksi Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2026 lalu.(tim)






