Lampung, Mercinews.com – PTPN I Regional 7 menempuh mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran, warga Lampung Selatan. Langkah tersebut dilakukan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara perusahaan dan kekek berusia 72 tahun itu dengan pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
Siaran pers PTPN I yang diterima Senin (25/5/2026) menyebutkan bahwa kesepakatan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi.
Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah perusahaan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum terhadap Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Iyan.
Menurutnya, perusahaan juga telah mengirim surat persetujuan restorative justice kepada Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terkait perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan melampirkan dokumen kesepakatan perdamaian.
Selain itu, PTPN I Regional 7 melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, dan pihak lembaga pemasyarakatan terkait pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
PN Kalianda kemudian menetapkan pengalihan status penahanan tersebut pada 25 Mei 2026.
Iyan menyebut, melalui mekanisme restorative justice, Mujiran kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara tersebut menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pendekatan yang lebih humanis dalam pengamanan aset negara.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Apresiasi
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, mengapresiasi langkah penyelesaian perkara melalui restorative justice yang ditempuh PTPN I Regional 7.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh sinergi antara badan usaha milik negara dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Pak Mujiran,” kata Saiful.
Ia menilai penyelesaian perkara melalui pendekatan damai tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, juga mengapresiasi langkah penyelesaian tersebut dan berharap sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus terjaga.(red)






