PTPN I Tempuh Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Kakek Mujiran

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTPN I Regional 7 menempuh restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran, warga Lampung Selatan. (Foto: Dok. PTPN I)

PTPN I Regional 7 menempuh restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran, warga Lampung Selatan. (Foto: Dok. PTPN I)

Lampung, Mercinews.com – PTPN I Regional 7 menempuh mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran, warga Lampung Selatan. Langkah tersebut dilakukan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara perusahaan dan kekek berusia 72 tahun itu dengan pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

Siaran pers PTPN I yang diterima Senin (25/5/2026) menyebutkan bahwa kesepakatan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi.

Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah perusahaan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Penegakan hukum terhadap Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Iyan.

Menurutnya, perusahaan juga telah mengirim surat persetujuan restorative justice kepada Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terkait perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan melampirkan dokumen kesepakatan perdamaian.

Selain itu, PTPN I Regional 7 melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, dan pihak lembaga pemasyarakatan terkait pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

Baca Juga:  PalmCo Gerak Cepat Bantu Korban Terdampak Bencana di Sumut dan Aceh

PN Kalianda kemudian menetapkan pengalihan status penahanan tersebut pada 25 Mei 2026.

Iyan menyebut, melalui mekanisme restorative justice, Mujiran kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara tersebut menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pendekatan yang lebih humanis dalam pengamanan aset negara.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Apresiasi

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, mengapresiasi langkah penyelesaian perkara melalui restorative justice yang ditempuh PTPN I Regional 7.

Baca Juga:  Ketua MA Terima Kunjungan Delegasi Hoge Raad: Perkuat Kerja Sama Peradilan RI-Belanda

Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh sinergi antara badan usaha milik negara dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Pak Mujiran,” kata Saiful.

Ia menilai penyelesaian perkara melalui pendekatan damai tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, juga mengapresiasi langkah penyelesaian tersebut dan berharap sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus terjaga.(red)

Berita Terkait

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terbaru

Foto: Dok. PTPN IV PalmCo

Ekonomi

PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:56 WIB