PBNU Tegaskan Peran Syuriyah, Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PBNU menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU untuk sisa masa khidmat melalui rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).(Foto: Dok.PBNU)

PBNU menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU untuk sisa masa khidmat melalui rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).(Foto: Dok.PBNU)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan kembali peran sentral Syuriyah sebagai pemegang otoritas tertinggi organisasi melalui rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Dalam rapat tersebut, PBNU menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU untuk sisa masa khidmat.

Rapat pleno dibuka oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dengan pembacaan doa. Dalam arahannya, Miftachul menyampaikan bahwa penguatan Syuriyah merupakan komitmen kepengurusan saat ini agar mekanisme organisasi berjalan sesuai khittah NU.

Ia menyinggung bahwa pada beberapa periode sebelumnya, Syuriyah di sejumlah wilayah sempat terpengaruh oleh keputusan Tanfidziyah.

“Syuriyah adalah pemilik NU. Periode ini menjadi tekad bersama untuk menguatkan kembali supremasi Syuriyah,” ujar Miftachul.

“Pada pengalaman saya di Jawa Timur, Syuriyah sering kali dimbujuki Tanfidziyah. Ini yang kini kita perbaiki,” sambungnya.

Pimpinan rapat, Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa pleno malam itu memiliki dua agenda utama. Pertama, penyampaian risalah rapat harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 yang diterima tanpa keberatan oleh seluruh peserta. Kedua, penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU.

“Seluruh peserta menerima risalah rapat harian Syuriyah dengan baik. Agenda berikutnya adalah penetapan Bapak Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU,” kata Nuh.

Baca Juga:  GKR Pakoe Boewono Jalin Diplomasi Budaya dengan Timor Leste

Rapat pleno dihadiri jajaran Pengurus Harian Syuriyah, A’wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, ketua lembaga-lembaga PBNU, serta ketua umum badan otonom NU. Forum juga menyampaikan duka cita atas sejumlah bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jalankan Amanah

Usai ditetapkan, Zulfa Mustofa menyampaikan bahwa ia menerima amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah santri yang harus menjalankan mandat organisasi.

“Saya bukan siapa-siapa. Saya santri Rais Aam dan santri Syuriyah PBNU,” ucapnya.

Baca Juga:  GNPF dan PA 212 Tolak Kedatangan Timnas U-20 Israel ke Indonesia

Zulfa menyatakan telah meminta restu Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, yang merupakan pamannya.

Ia berharap dukungan seluruh pihak untuk memperlancar tugasnya sebagai Pj Ketua Umum.

“Saya akan menjalankan amanah ini seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, seikhlas-ikhlasnya, dan sesantun-santunnya,” ucapnya.

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah tokoh PBNU dan pemerintah, antara lain Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua PBNU Khofifah Indar Parawansa, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), serta pengurus senior seperti Muhammad Cholil Nafis dan Mohammad Nuh.(red)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru