Jakarta, Mercinews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti dugaan kasus perundungan dan pelecehan yang dialami seorang siswi di salah satu SMP) Negeri di Jakarta Timur (Jaktim). Meski kasus tersebut telah diselesaikan secara damai, Komnas PA menyatakan pendampingan terhadap korban masih terus dilakukan.
Wakil Komnas PA, Hagistio Pradika, menyampaikan bahwa penyelesaian damai tidak menjadi akhir dari upaya perlindungan anak. Menurutnya, pemenuhan hak korban, khususnya pemulihan kondisi psikis dan mental, tetap menjadi prioritas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini saja. Hak-hak anak tetap harus dikedepankan, dimulai dari pemulihan psikis dan mental korban. Selain itu, keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah juga harus dijamin,” ujar Hagistio kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (28/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hagistio menekankan pentingnya peran pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.
Ia mengingatkan agar pascakejadian tersebut, korban tidak justru merasa tertekan atau tidak nyaman saat berada di sekolah.
Selain pihak sekolah, Komnas PA juga meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kepedulian terhadap maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Menurut Hagistio, pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak.
“Atas nama Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, kami meminta Dinas Pendidikan agar lebih peduli dan lebih responsif terhadap kasus perundungan yang masih terjadi di Jakarta. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama,” katanya.
Lebih lanjut, Hagistio menilai dugaan perundungan dalam kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata.
Ia menyebut, bentuk dan bahasa yang digunakan dalam dugaan perbuatan itu telah melampaui batas kewajaran perilaku anak seusia pelaku.
“Dalam kasus ini, kami melihat bukan sekadar kenakalan. Bahasa dan konteksnya sudah mengarah pada tindak kejahatan, sehingga perlu penanganan serius,” tegasnya.
Komnas PA berharap pihak sekolah dan instansi terkait dapat memperkuat upaya pencegahan perundungan serta memastikan perlindungan menyeluruh bagi peserta didik, khususnya anak-anak yang menjadi korban.
Korban Perundungan
Sebelumnya, seorang remaja putri berinisial C, yang merupakan anak dari seorang influencer berinisial H, diduga menjadi korban perundungan verbal dan pelecehan seksual oleh teman sebayanya di sekolah tersebut.
H mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut bermula dari ajakan salah satu teman anaknya berinisial R untuk merayakan malam tahun baru bersama. Namun, rencana itu tidak terlaksana karena C memilih bepergian bersama keluarganya ke luar kota.
Menurut H, setelah peristiwa tersebut, beredar cerita di lingkungan pertemanan anaknya mengenai dugaan rencana tidak pantas yang disampaikan oleh R. Saat dikonfirmasi oleh korban, terduga pelaku disebut berdalih bahwa pernyataannya hanya berupa candaan.
Selain itu, C juga disebut telah mengalami perundungan verbal sejak Februari 2025. Korban sempat menegur terduga pelaku karena membahas hal yang dianggap tidak pantas terkait anggota keluarganya dalam sebuah grup percakapan yang diikuti puluhan siswa.(red)






