Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Fokus Cegah Perundungan hingga Kekerasan Seksual

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag Nasaruddin Umar saat menghadiri Gema Waisak Pindapata Nasional 2570 BE Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026). (Foto: Dok. Mercinews.com)

Menag Nasaruddin Umar saat menghadiri Gema Waisak Pindapata Nasional 2570 BE Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026). (Foto: Dok. Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat strategi perlindungan anak di ruang digital melalui tiga pilar utama yang mencakup penguatan pendidikan, penanaman nilai kemanusiaan, serta penerapan Kurikulum Berbasis Cinta. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai ancaman yang semakin sering dihadapi anak-anak di dunia maya, mulai dari perundungan siber, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, perkembangan teknologi telah menjadikan ruang digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Karena itu, upaya perlindungan tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan fisik, tetapi juga harus menjangkau aktivitas mereka di dunia maya.

“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya,” ujar Nasaruddin saat Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Nasaruddin, Kemenag memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan generasi muda. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) 2026, Kemenag membina lebih dari 18 juta peserta didik yang terdiri atas siswa madrasah, santri pondok pesantren, dan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Selain itu, kementerian juga berperan dalam pembinaan puluhan juta peserta didik muslim di sekolah umum.

Sebagai langkah pertama, Kemenag mengembangkan konsep pendidikan yang unggul, ramah dan terintegrasi.

Nasaruddin menilai lingkungan pendidikan yang aman menjadi fondasi penting bagi proses pembelajaran yang berkualitas.

Menurut Menang, pendidikan tidak akan berjalan optimal apabila peserta didik masih dibayangi rasa takut, tekanan psikologis atau trauma akibat kekerasan.

“Pendidikan unggul tidak akan pernah terwujud dalam lingkungan yang penuh ketakutan, kecemasan dan trauma akibat kekerasan,” katanya.

Baca Juga:  Hilman Latief Bantah Dugaan Aliran Dana Kuota Haji, Sebut Keluarganya Terdampak

Pilar kedua diwujudkan melalui penguatan nilai cinta kemanusiaan. Kemenag menekankan bahwa nilai-nilai keagamaan harus menjadi sarana untuk menghormati martabat manusia dan menolak segala bentuk kekerasan.

Dalam konteks ini, lanjutnya, perundungan digital, eksploitasi anak, maupun kekerasan seksual dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan ajaran agama.

Kurikulum Berbasis Cinta

Sementara itu, pilar ketiga diwujudkan melalui penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Program ini dirancang untuk membangun kesadaran peserta didik agar menghargai diri sendiri dan orang lain, sekaligus memiliki keberanian untuk menolak serta melaporkan berbagai bentuk kekerasan.

Melalui kurikulum tersebut, peserta didik diberikan pemahaman mengenai batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi ancaman pelecehan atau eksploitasi, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Baca Juga:  Gema Waisak Pindapata Nasional 2026, Menag: Ajarkan Kepedulian dan Semangat Berbagi

“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” ujar Nasaruddin.

Ia juga menyoroti masih adanya hambatan dalam upaya perlindungan anak, termasuk ketakutan korban untuk melapor akibat tekanan sosial maupun relasi kuasa yang tidak seimbang. Menurut dia, kondisi tersebut sering membuat korban memilih diam meski mengalami kekerasan.

Karena itu, Nasaruddin menekankan bahwa perlindungan anak memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga pemerintah.

Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak, baik atas nama pendidikan, agama, tradisi, maupun kedudukan sosial.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Berita Terbaru

Kabid Hukum AMKI Pusat, Rukmana. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Hukum

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:17 WIB