BALI, MERCINEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bali menyatakan dukungan dan kesiapan bersinergi dalam mewujudkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga hukum berbasis budaya lokal. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Senin (4/8/2025).
Siaran pers Kanwil Kemenkum Bali, Rabu (6/8/2025) menyebutkan, rapat tersebut membahas pematangan konsep Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga non-struktural yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Lembaga ini dirancang untuk memperkuat penyelesaian perkara hukum dan konflik sosial secara restoratif, dengan pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dan sistem hukum nasional.
Gubernur I Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai Bale Kertha Adhyaksa selaras dengan semangat penguatan peran desa adat dan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian damai berbasis nilai budaya masyarakat Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lembaga ini akan menjadi pilar penting dalam sistem hukum di Bali yang lebih humanis, solutif, dan membumi. Kehadirannya memperkuat kertha desa serta nilai-nilai lokal dalam menangani persoalan hukum,” ujar Koster.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, memaparkan bahwa Bale Kertha Adhyaksa akan didukung secara regulatif melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini tengah disusun. Ia berharap dukungan lintas lembaga, termasuk dari Kemenkum Bali, dapat mempercepat proses legalisasi lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyatakan kesiapan penuh untuk terlibat sejak awal proses perencanaan hingga penyusunan Raperda. Ia menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor untuk memastikan harmonisasi regulasi berjalan optimal.
“Kami dari Kanwil Kemenkum Bali siap mendukung penuh inisiatif ini. Keterlibatan sejak tahap perencanaan penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi secara vertikal maupun horizontal,” ujar Eem.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sinergi ini juga harus terintegrasi dengan keberadaan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang sudah ada di berbagai desa di Bali. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat bisa lebih menyeluruh dan efektif.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kejati Tinggi Bali, dan Kemenkum Bali untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, partisipatif, dan berakar pada budaya lokal.(red)






