Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) setelah video aksinya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Selain sanksi deportasi, kami juga telah mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar Bugie dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ekstrem itu dilakukan sekitar 23 atau 24 Maret 2026. SD mengaku melakukan aksi tersebut karena hobi.
Aksinya direkam menggunakan kamera aksi oleh rekannya, seorang WNA asal Austria, kemudian diunggah ke akun media sosial miliknya hingga menyita perhatian publik.
Aksi tersebut juga menimbulkan kerugian materiil. Sepeda motor yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah.
Saat dimintai pertanggungjawaban, SD sempat menolak mengganti rugi dengan alasan tidak memiliki cukup uang.
Kabur
Ketika dipanggil oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, SD justru memilih melarikan diri. Pada 25 Maret 2026, ia diketahui pergi ke Sorong, Papua Barat, sebelum kembali mencoba kabur ke luar negeri.
Upaya pelarian dilakukan pada 30 Maret 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, petugas Imigrasi berhasil mendeteksi pergerakannya dan menggagalkan keberangkatan tersebut saat SD berada di area transit.
SD kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses tersebut, ia akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pihak rental.
Komitmen
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di kawasan pariwisata Bali.
“Ini menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Kami mengimbau seluruh WNA di Bali untuk mematuhi hukum yang berlaku,” kata Felucia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang meresahkan atau melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi wisatawan.(red)






