JarNas Anti-TPPO Rilis Data Perdagangan Orang 2025, Soroti Rendahnya Restitusi Korban

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, bersama jajaran pengurus dan perwakilan kementerian serta lembaga saat rilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).(Foto: Dok. JarNas-TPPO)

Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, bersama jajaran pengurus dan perwakilan kementerian serta lembaga saat rilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).(Foto: Dok. JarNas-TPPO)

Jakarta, Mercinews.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis data perdagangan orang sepanjang 2025 dan menyoroti rendahnya restitusi yang diterima korban. Data tersebut dipaparkan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari 18 lembaga responden, JarNas Anti-TPPO mencatat 224 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius dan memerlukan penguatan sinergi lintas sektor.

Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait diperlukan untuk memperkuat pencegahan, penindakan, serta pemulihan korban.

Pada kesempatan itu, Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus memaparkan catatan kasus TPPO sepanjang 2025. Berdasarkan data yang dihimpun dari 18 lembaga responden, tercatat 224 kasus perdagangan orang.

Salah satu temuan dalam laporan tersebut adalah keterlibatan keluarga sebagai pelaku sebesar 32,1 persen. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial. Dari sisi usia, sebanyak 52,5 persen korban berada pada rentang 24 hingga 28 tahun.

Baca Juga:  FH Unsurya dan Peradi SAI Jakarta Utara Perpanjang Kerja Sama PKPA

Laporan JarNas Anti-TPPO juga mencatat sejumlah modus yang digunakan pelaku, antara lain penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi daring dan praktik penipuan (scam), serta migrasi nonprosedural.

Pada sektor perkebunan sawit, jalur nonprosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga kerap digunakan, dibandingkan jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang.

Dalam aspek penegakan hukum, 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun, pemenuhan hak ekonomi korban masih rendah. Hanya 2,3 persen korban tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Penyelidikan, Hendry CH Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Menutup pemaparan, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan pelapor, pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembina JarNas Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, yakni Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial RI), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry, dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru