Jakarta, Mercinews.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis data perdagangan orang sepanjang 2025 dan menyoroti rendahnya restitusi yang diterima korban. Data tersebut dipaparkan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari 18 lembaga responden, JarNas Anti-TPPO mencatat 224 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius dan memerlukan penguatan sinergi lintas sektor.
Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait diperlukan untuk memperkuat pencegahan, penindakan, serta pemulihan korban.
Pada kesempatan itu, Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus memaparkan catatan kasus TPPO sepanjang 2025. Berdasarkan data yang dihimpun dari 18 lembaga responden, tercatat 224 kasus perdagangan orang.
Salah satu temuan dalam laporan tersebut adalah keterlibatan keluarga sebagai pelaku sebesar 32,1 persen. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial. Dari sisi usia, sebanyak 52,5 persen korban berada pada rentang 24 hingga 28 tahun.
Laporan JarNas Anti-TPPO juga mencatat sejumlah modus yang digunakan pelaku, antara lain penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi daring dan praktik penipuan (scam), serta migrasi nonprosedural.
Pada sektor perkebunan sawit, jalur nonprosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga kerap digunakan, dibandingkan jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang.
Dalam aspek penegakan hukum, 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun, pemenuhan hak ekonomi korban masih rendah. Hanya 2,3 persen korban tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Menutup pemaparan, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan pelapor, pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembina JarNas Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, yakni Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial RI), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry, dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.(red)






