JarNas Anti-TPPO Rilis Data Perdagangan Orang 2025, Soroti Rendahnya Restitusi Korban

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, bersama jajaran pengurus dan perwakilan kementerian serta lembaga saat rilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).(Foto: Dok. JarNas-TPPO)

Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, bersama jajaran pengurus dan perwakilan kementerian serta lembaga saat rilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).(Foto: Dok. JarNas-TPPO)

Jakarta, Mercinews.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis data perdagangan orang sepanjang 2025 dan menyoroti rendahnya restitusi yang diterima korban. Data tersebut dipaparkan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari 18 lembaga responden, JarNas Anti-TPPO mencatat 224 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius dan memerlukan penguatan sinergi lintas sektor.

Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait diperlukan untuk memperkuat pencegahan, penindakan, serta pemulihan korban.

Pada kesempatan itu, Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus memaparkan catatan kasus TPPO sepanjang 2025. Berdasarkan data yang dihimpun dari 18 lembaga responden, tercatat 224 kasus perdagangan orang.

Salah satu temuan dalam laporan tersebut adalah keterlibatan keluarga sebagai pelaku sebesar 32,1 persen. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial. Dari sisi usia, sebanyak 52,5 persen korban berada pada rentang 24 hingga 28 tahun.

Baca Juga:  OTT KPK di PN Depok, Carrel Ticualu: Bukan Ukuran Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

Laporan JarNas Anti-TPPO juga mencatat sejumlah modus yang digunakan pelaku, antara lain penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi daring dan praktik penipuan (scam), serta migrasi nonprosedural.

Pada sektor perkebunan sawit, jalur nonprosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga kerap digunakan, dibandingkan jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang.

Dalam aspek penegakan hukum, 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun, pemenuhan hak ekonomi korban masih rendah. Hanya 2,3 persen korban tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Baca Juga:  100 Persen Posbankum di Kerambitan: Bukti Akses Hukum Makin Dekat ke Desa

Menutup pemaparan, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan pelapor, pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembina JarNas Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, yakni Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial RI), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry, dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB