Forwaka Ingatkan Istana: Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi

Senin, 29 September 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forwaka Baren AS.(Foto: Mercinews.com)

Ketua Forwaka Baren AS.(Foto: Mercinews.com)

“Forwaka prihatin atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden. Itu tidak dapat dibenarkan, sebab wartawan berhak memperoleh informasi, terlebih pertanyaan mengenai MBG relevan dengan kondisi saat ini.”

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyoroti pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia usai sang jurnalis melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Forwaka, Baren AS, menyatakan tindakan pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Ia menegaskan, hak wartawan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin konstitusi.

“Atas insiden ini, Forwaka menyatakan lima sikap resmi,” ujar Baren dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (29/9).

Pertama, Forwaka prihatin atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia karena dapat membatasi hak publik memperoleh informasi.

“Kedua, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” ujarnya.

Ketiga, lanjutnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Keempat, Forwaka mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers, berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” paparnya.

Baca Juga:  Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Kelima, Forwaka mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) untuk memberikan klarifikasi resmi atas pencabutan kartu liputan tersebut.

“Forwaka prihatin atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden. Itu tidak dapat dibenarkan, sebab wartawan berhak memperoleh informasi, terlebih pertanyaan mengenai MBG relevan dengan kondisi saat ini,” pungkas Baren.

Pertanyaan soal MBG

Sebelumnya, reporter CNN Indonesia bertanya kepada Presiden Prabowo apakah ada instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program MBG. Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan segera memanggil Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyusul maraknya kasus keracunan makanan MBG.

Baca Juga:  Pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal tahun ini

“Saya baru dari luar negeri tujuh hari. Saya memantau ada perkembangan itu. Habis ini, saya langsung akan panggil Kepala BGN dengan beberapa pejabat. Kami akan diskusikan,” ujar Prabowo.

Prabowo mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan MBG dan menekankan agar kasus keracunan tidak dijadikan bahan politisasi.

Usai peristiwa itu, pihak BPMI Setpres  memanggil reporter CNN Indonesia yang melontarkan pertanyaan. Pihak biro menilai pertanyaan tersebut di luar konteks dan kemudian mencabut kartu liputan jurnalis tersebut di Istana.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari BPMI Setpres terkait pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan media televisi swasta tersebut.(tim)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB