Anak SMA Ketahuan Nonton Video Porno oleh ayah Tiri, dan memperkosanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Mercinews.com – Seorang pria tega memperkosa anak tirinya sendiri di Kabupaten Cianjur. Korban yang masih di bawah umur diperkosa beberapa kali di rumahnya.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMA ini kepergok tengah menonton video porno oleh tersangka US yang tidak lain merupakan ayah tirinya.

“Korban ini kepergok menonton video porno di handphonenya. Kemudian pelaku menanyakan pada korban hayang kitu lain? (ingin begitu bukan). Tapi korban tidak menggubris dan percakapan di saat itupun berakhir,” ujar Tio, Selasa (14/3/2023).

Beberapa hari berselang, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari. “Ketika malam hari, setelah istrinya tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban,” kata dia.

Setelahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya.

Aksi bejat itu pun ternyata bukan hanya sekali, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali memerkosa korban di rumahnya di Kecamatan Sukanagara.

Baca Juga:  Tim Gegana Evakuasi Granat Nanas di Taman Seberang Gereja Kristus Raja Surabaya

Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya. Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali pelaku memperkosa korban. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur,” ucapnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap usai korban mau berbicara dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada sang ibu.

“Korban akhirnya mau bercerita ke ibunya, kemudian ibu korban melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” tuturnya.

Baca Juga:  Pangdam IM Tinjau Hasil Tambahan Fasilitas di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ujarnya.

(m/c)

Berita Terkait

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka
Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari
Dukung Pilkada Berkualitas, Pasiter Kodim Banda Aceh Jadi Pemateri Sosialisasi
Presiden Prabowo dan Gibran Ikut Baris-berbaris di Retret Menteri, Akmil Magelang
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Dukung Pilkada Berkualitas, Pasiter Kodim Banda Aceh Jadi Pemateri Sosialisasi

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB