Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Refly Harun. (Foto: istimewa)

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Refly Harun. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan KMRT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai terdapat cacat formil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai meskipun penggeledahan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat persoalan pada aspek formil.

Alasan penggeledahan yang tercantum dalam permohonan izin dinilai tidak selaras dengan pelaksanaan penggeledahan di lapangan.

Apresiasi

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara praperadilan.

Baca Juga:  Pakar Pers: Berita Sepihak soal Imigrasi Bali Langgar Etika dan Bisa Dipidana

“Kami menghaturkan terima kasih atas pertimbangan hakim tunggal. Putusan ini memberikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” kata Roy usai sidang.

Tidak Menghentikan Penyidikan 

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Baca Juga:  Sidang Perdana Dokter Tifa, Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Fitnah terhadap Jokowi

“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya penyidikan masih berlaku,” ujar Abrianto.

Tanggapan juga disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan. Menurut dia, putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menguji aspek prosedural dalam tindakan penyidik.

“Putusan praperadilan hari ini bukan merupakan putusan mengenai pokok perkara. Yang diperiksa adalah prosedur dan sah atau tidaknya upaya paksa,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).(red)

Berita Terkait

Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum
Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan
Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar
Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel
LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum
PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar
Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:54 WIB

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:04 WIB

Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:28 WIB

Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:33 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Berita Terbaru