Jakarta, Mercinews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan KMRT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai terdapat cacat formil.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai meskipun penggeledahan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat persoalan pada aspek formil.
Alasan penggeledahan yang tercantum dalam permohonan izin dinilai tidak selaras dengan pelaksanaan penggeledahan di lapangan.
Apresiasi
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara praperadilan.
“Kami menghaturkan terima kasih atas pertimbangan hakim tunggal. Putusan ini memberikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” kata Roy usai sidang.
Tidak Menghentikan Penyidikan
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya penyidikan masih berlaku,” ujar Abrianto.
Tanggapan juga disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan. Menurut dia, putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menguji aspek prosedural dalam tindakan penyidik.
“Putusan praperadilan hari ini bukan merupakan putusan mengenai pokok perkara. Yang diperiksa adalah prosedur dan sah atau tidaknya upaya paksa,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).(red)






