Pengacara HRS Ikut Pertanyakan Jaksa terkait Vonis Richard Eliezer

Sabtu, 18 Februari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar merasa heran dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak ajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard.

Padahal, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. “Tambah kacau adalah ketika jaksa tidak banding atas vonis jomplang itu? Ini sinetron atau keadilan?,” kata Azis saat dihubungi wartawan pada Jumat, (17/2 2023).

Selain itu, ia mempertanyakan cara berpikir publik terkait putusan Bharada Richard Eliezer yang sangat rendah dibandingkan dengan vonis terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Padahal, kata dia, Richard jelas terbukti sebagai eksekutor mati Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan, lanjut Azis, Bripka Ricky Rizal sudah jelas menolak permintaan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Tapi anehnya, Bripka Ricky Rizal malah dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Contoh akut kebodohannya kita. RR menolak menembak, dipidana 13 tahun dengan alasan ada niat membunuh. RE mengawali penembakan tapi dipidana 1,5 tahun dengan alasan justice collabolator,” jelas dia.

Baca Juga:  Kemenperin Tegaskan Pembangunan Pabrik Semen di Aceh oleh China Tak Dapat Izin

Menurut dia, jika majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Bharada Richard Eliezer itu sebagai justice collaborator. Maka, harus dilihat juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa, salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. “Dan SEMA itu bukan untuk pidana umum. RE yang mengawali menembak dan bagian dari pelaku utama. Mosok niat enggak terlaksana dihukum 13 tahun, sementara enggak niat tapi melaksanakan dihukum 1,5 tahun? Dan, kita ‘bahagia’ atas ketidakadilan itu?,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. P

Baca Juga:  Habib Rizieq Shihab Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Begini Kata Istana

utusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023).

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023).

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

 

Sumber: Viva

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Audiensi dengan Wamenko Kumham Imipas, BERSAMA Usulkan Relawan Anti Narkoba di Desa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB