Pengacara HRS Ikut Pertanyakan Jaksa terkait Vonis Richard Eliezer

Sabtu, 18 Februari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar merasa heran dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak ajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard.

Padahal, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. “Tambah kacau adalah ketika jaksa tidak banding atas vonis jomplang itu? Ini sinetron atau keadilan?,” kata Azis saat dihubungi wartawan pada Jumat, (17/2 2023).

Selain itu, ia mempertanyakan cara berpikir publik terkait putusan Bharada Richard Eliezer yang sangat rendah dibandingkan dengan vonis terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Padahal, kata dia, Richard jelas terbukti sebagai eksekutor mati Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan, lanjut Azis, Bripka Ricky Rizal sudah jelas menolak permintaan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Tapi anehnya, Bripka Ricky Rizal malah dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Contoh akut kebodohannya kita. RR menolak menembak, dipidana 13 tahun dengan alasan ada niat membunuh. RE mengawali penembakan tapi dipidana 1,5 tahun dengan alasan justice collabolator,” jelas dia.

Baca Juga:  Malam Ini Pendemo Kembali Blokir jalan Tol Jatikarya

Menurut dia, jika majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Bharada Richard Eliezer itu sebagai justice collaborator. Maka, harus dilihat juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa, salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. “Dan SEMA itu bukan untuk pidana umum. RE yang mengawali menembak dan bagian dari pelaku utama. Mosok niat enggak terlaksana dihukum 13 tahun, sementara enggak niat tapi melaksanakan dihukum 1,5 tahun? Dan, kita ‘bahagia’ atas ketidakadilan itu?,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. P

Baca Juga:  3 terdakwa penyelundupan imigran Rohingya di Aceh divonis 20 tahun penjara

utusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023).

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023).

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

 

Sumber: Viva

Berita Terkait

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025
Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan
Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza
Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini
Presiden Prabowo posting buka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:34 WIB

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:06 WIB

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:54 WIB

Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:51 WIB

Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:16 WIB

Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB