Pengacara HRS Ikut Pertanyakan Jaksa terkait Vonis Richard Eliezer

Sabtu, 18 Februari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar merasa heran dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak ajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard.

Padahal, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. “Tambah kacau adalah ketika jaksa tidak banding atas vonis jomplang itu? Ini sinetron atau keadilan?,” kata Azis saat dihubungi wartawan pada Jumat, (17/2 2023).

Selain itu, ia mempertanyakan cara berpikir publik terkait putusan Bharada Richard Eliezer yang sangat rendah dibandingkan dengan vonis terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Padahal, kata dia, Richard jelas terbukti sebagai eksekutor mati Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan, lanjut Azis, Bripka Ricky Rizal sudah jelas menolak permintaan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Tapi anehnya, Bripka Ricky Rizal malah dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Contoh akut kebodohannya kita. RR menolak menembak, dipidana 13 tahun dengan alasan ada niat membunuh. RE mengawali penembakan tapi dipidana 1,5 tahun dengan alasan justice collabolator,” jelas dia.

Baca Juga:  Maruarar Sirait Fasilitasi Pertemuan Korban Meikarta dengan James Riady, Progres Pengembalian Dana Capai Rp113 Miliar

Menurut dia, jika majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Bharada Richard Eliezer itu sebagai justice collaborator. Maka, harus dilihat juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa, salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. “Dan SEMA itu bukan untuk pidana umum. RE yang mengawali menembak dan bagian dari pelaku utama. Mosok niat enggak terlaksana dihukum 13 tahun, sementara enggak niat tapi melaksanakan dihukum 1,5 tahun? Dan, kita ‘bahagia’ atas ketidakadilan itu?,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. P

Baca Juga:  Kasus Sabu 1,1 Kg di PN Jaktim, Dituntut Jaksa 13 Tahun, Hakim Hanya Vonis 10 Tahun

utusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023).

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023).

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

 

Sumber: Viva

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB