Jakarta, Mercinews.com – Habib Rizieq Shihab dan sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu petitumnya adalah agar Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.264 triliun. Gugatan tersebut direspons oleh pihak Istana.
Dilihat detikNews dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada 30 September 2024.
Penggugatnya yakni Moh. Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Tergugatnya ialah Presiden Jokowi. Adapun petitum gugatan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3. Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Sementara alasan penggugat belum ditampilkan dalam situs. Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” jelas Dini.
Menurut Dini, setiap upaya hukum yang dilakukan harus bertanggung jawab. Jangan sampai instrumen hukum yang disediakan negara malah disalahgunakan untuk mencari sensasi belaka.
“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus selalu kita kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” sambungnya.
Menurut Dini, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun terakhir memiliki kelebihan, tapi juga tak luput dari kekurangan. Dia pun menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Dini menambahkan enggan berkomentar gugatan Habib Rizieq dan kawan-kawan secara khusus. Pihak Istana akan menunggu proses selanjutnya di pengadilan.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan itu ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tandasnya.
(m/c)