Habib Rizieq Shihab Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Begini Kata Istana

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab. (Khaerul Izan/Antara)

Habib Rizieq Shihab. (Khaerul Izan/Antara)

Jakarta, Mercinews.com – Habib Rizieq Shihab dan sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu petitumnya adalah agar Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.264 triliun. Gugatan tersebut direspons oleh pihak Istana.

Dilihat detikNews dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada 30 September 2024.

Penggugatnya yakni Moh. Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Tergugatnya ialah Presiden Jokowi. Adapun petitum gugatan adalah sebagai berikut.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

3. Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Sementara alasan penggugat belum ditampilkan dalam situs. Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga:  Timnas Swiss Unggul 1-0 Lawan Italia di Babak Pertama

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” jelas Dini.

Menurut Dini, setiap upaya hukum yang dilakukan harus bertanggung jawab. Jangan sampai instrumen hukum yang disediakan negara malah disalahgunakan untuk mencari sensasi belaka.

“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus selalu kita kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” sambungnya.

Baca Juga:  Mengapa kudeta di Bolivia berakhir begitu cepat dan tidak masuk akal

Menurut Dini, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun terakhir memiliki kelebihan, tapi juga tak luput dari kekurangan. Dia pun menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Dini menambahkan enggan berkomentar gugatan Habib Rizieq dan kawan-kawan secara khusus. Pihak Istana akan menunggu proses selanjutnya di pengadilan.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan itu ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tandasnya.

(m/c)

Berita Terkait

Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus
Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025
Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan
Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza
Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini
Presiden Prabowo posting buka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 14:10 WIB

Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu

Minggu, 27 April 2025 - 13:22 WIB

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:34 WIB

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:06 WIB

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:54 WIB

Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru