Habib Rizieq Shihab Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Begini Kata Istana

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab. (Khaerul Izan/Antara)

Habib Rizieq Shihab. (Khaerul Izan/Antara)

Jakarta, Mercinews.com – Habib Rizieq Shihab dan sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu petitumnya adalah agar Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.264 triliun. Gugatan tersebut direspons oleh pihak Istana.

Dilihat detikNews dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada 30 September 2024.

Penggugatnya yakni Moh. Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Tergugatnya ialah Presiden Jokowi. Adapun petitum gugatan adalah sebagai berikut.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

3. Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Sementara alasan penggugat belum ditampilkan dalam situs. Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga:  Wali Nanggroe Aceh bakal kerja sama pendidikan dengan Singapura

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” jelas Dini.

Menurut Dini, setiap upaya hukum yang dilakukan harus bertanggung jawab. Jangan sampai instrumen hukum yang disediakan negara malah disalahgunakan untuk mencari sensasi belaka.

“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus selalu kita kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” sambungnya.

Baca Juga:  Babinsa Dampingi Bidan Desa dalam Posyandu di Puskesmas Desa Atong Aceh Besar

Menurut Dini, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun terakhir memiliki kelebihan, tapi juga tak luput dari kekurangan. Dia pun menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Dini menambahkan enggan berkomentar gugatan Habib Rizieq dan kawan-kawan secara khusus. Pihak Istana akan menunggu proses selanjutnya di pengadilan.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan itu ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tandasnya.

(m/c)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB