Kemenperin Tegaskan Pembangunan Pabrik Semen di Aceh oleh China Tak Dapat Izin

Rabu, 5 Juni 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi produksi semen. Foto Antara.

Ilustrasi produksi semen. Foto Antara.

Jakarta, Mercinews.com –  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan oleh perusahaan China, Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group dipastikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak mendapatkan izin usaha.

Sebagai informasi, baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kobexindo Cement, untuk pembangunan pabrik.

Walaupun bersifat MOU, Kobexindo Cement tidak dapat memproses perizinan berusaha lebih lanjut (termasuk Izin lingkungan) karena sistem Online Single Submission (OSS) terkunci, dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen.

“Pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen, kecuali provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara,” ungkap Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kemenperin Putu Nadi Astuti, dalam acara Press Briefing, Selasa (04/06).

Ia menambahkan, penandatanganan MOU ini juga belum diketahui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian/Lembaga terkait.

“Karena kami sebenarnya sudah koordinasi dengan Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jadi terkait dengan perizinan berusaha sektor industri semen ini dan lainnya, itu kan agar bisa berlaku efektif izin usahanya, itu harus penuhi beberapa komitmen yang diatur oleh Kementerian/Lembaga lain,” tambah Putu.

Baca Juga:  Prabowo Lancar Jalani Operasi Cedera Kaki, Jokowi Ucapan Syukur

Ia juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan pihak Kobexindo Cement melakukan izin lingkungan terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha melalui OSS.
“Ada kemungkinan mereka proses izin lingkungan dulu tapi belum ajukan OSS,” katanya.

Pernyataannya ini pun didukung oleh jawaban Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia yang memastikan tidak ada pemberian izin ke investor China untuk membangun pabrik semen di Aceh.

Baca Juga:  Mendagri Tak Berani Copot Pj Walikota Bakri, Marwah Pemerintah Pusat Tergadaikan

“Kemarin dari BKPM sudah sampaikan Pak Bahlil, berikan konfirmasi bahwa tidak ada pembangunan pabrik semen baru karna sudah overkapasitas,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai langkah konkret dari Kemenperin, Putu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, namun secara non-formal.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas Disperindag Aceh mengenai hal tersebut tapi memang ketentuan penguncian itu belum tersosialisasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.

(m/c)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB