KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyitaan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang tengah didalami penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti yang diperoleh tim penindakan saat operasi berlangsung. Namun, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita maupun keterkaitannya dengan pihak-pihak yang diamankan.

Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan 10 orang dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026). Mereka terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Sumatera Selatan, Edison kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin malam, KPK memutuskan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca Juga:  Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Menurut Budi, penyidik menduga terdapat penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” kata Budi.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul uang yang disita serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan. KPK juga akan menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

OTT ke-12

Kasus Muara Enim menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk identitas para tersangka, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan, setelah seluruh proses pemeriksaan awal dan administrasi penyidikan selesai dilakukan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disematkan kepada pihak-pihak yang terlibat akan diuji melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG
PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun
Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan
Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project
Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau
Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:27 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:23 WIB

Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:47 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 18:29 WIB

KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan

Berita Terbaru