Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers di Polres Baubau. (Foto: istimewa)

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers di Polres Baubau. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum. Komitmen tersebut disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang sales agent eksternal di Baubau, Sulawesi Tenggara.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Mercinews.com, Sabtu (6/6/2026), Akulaku Finance menyatakan bahwa kasus tersebut teridentifikasi melalui mekanisme monitoring dan pengendalian internal yang dijalankan secara rutin. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penanganan perkara sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjaga integritas bisnis serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik yang merugikan konsumen maupun perusahaan. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis, pelindungan konsumen, dan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Meyli dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pakar Pers: Berita Sepihak soal Imigrasi Bali Langgar Etika dan Bisa Dipidana

Ia menjelaskan bahwa individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan sales agent eksternal yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga. Sales agent tersebut bertugas mendukung aktivitas pemasaran di wilayah Baubau.

“Sejalan dengan proses investigasi yang dilakukan, kami telah mengambil langkah dengan menghentikan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Meyli, tindakan yang diduga dilakukan individu tersebut tidak sejalan dengan standar operasional, nilai perusahaan, maupun praktik bisnis yang selama ini diterapkan.

Sebagai langkah mitigasi risiko, lanjutnya, Akulaku Finance terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas operasional.

Baca Juga:  Pamit dari Puspenkum, Harli Siregar Titip Forwaka dan Semangat Kritis Media

“Setiap indikasi pelanggaran, kata perusahaan, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi.

Masyarakat diminta tidak memberikan akses akun maupun informasi identitas kepada pihak lain serta menggunakan perangkat pribadi saat mengakses layanan digital guna mengurangi risiko kejahatan siber.

“Kami  akan terus memperkuat budaya kepatuhan, perlindungan konsumen, dan transparansi sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta para pemangku kepentingan,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project
Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya
LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:02 WIB

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Berita Terbaru