Terkait Kasus Buleleng, Lapas Kerobokan Minta Tak Asal Sebut Nama

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kerobokan

Lapas Kerobokan

Denpasar, Mercinews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menegaskan bahwa berita yang menyebut seorang narapidana berinisial “Awi” dari lapas tersebut sebagai pemasok narkoba untuk tersangka IA (51), warga Kampung Bugis, Buleleng, Bali, adalah tidak berdasar.

Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, menyatakan bahwa hingga kini tidak ada konfirmasi resmi dari Polres Buleleng mengenai keberadaan narapidana berinisial “Awi” yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Ia mengungkapkan hasil penelusuran internal menunjukkan banyak warga binaan menggunakan inisial sama, sehingga tidak dapat dijadikan dasar verifikasi identitas.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Tolak Timnas Israel Bertanding di Bali

“Kami telah melakukan pemeriksaan mendalam. Tidak ada konfirmasi dari Polres Buleleng terkait warga binaan bernama ‘Awi’. Nama tersebut umum dan dapat merujuk pada puluhan warga binaan. Jangan jadikan Lapas Kerobokan sasaran pemberitaan tidak akurat,” ujar Hudi di Denpasar, dalam keterangannya, Kamis (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah muncul isu di media sosial dan pemberitaan terkait penangkapan IA oleh Polres Buleleng, pihak Lapas Kerobokan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk klarifikasi. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah narapidana berinisial “Awi” yang dimaksud adalah warga binaan lapas tersebut.

Baca Juga:  Dukung Pilkada Berkualitas, Pasiter Kodim Banda Aceh Jadi Pemateri Sosialisasi

Kalapas juga membantah keterlibatan narapidana berinisial “Cuke”, yang disebut sebagai pemasok narkoba, dalam kasus lain. Menurutnya, “Cuke” adalah mantan warga binaan Lapas Narkotika Bangli dan saat ini telah bebas, sehingga tidak terkait dengan Lapas Kerobokan.

“Framing pemberitaan yang tidak akurat ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tambah Hudi.

Baca Juga:  Gubernur Bali Minta Warganya jangan KB dua anak, tapi empat anak

Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, Lapas Kerobokan menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan peredaran, baik di dalam maupun luar lapas.

“Kami tidak pernah menoleransi pelanggaran. Jika ada indikasi keterlibatan warga binaan, kami akan ambil tindakan tegas dan terbuka,” tegasnya.

Lapas Kerobokan juga mengimbau media dan aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, mengingat isu narkoba sangat sensitif dan dapat berdampak negatif terhadap citra lembaga negara.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru