Tergugat Mangkir, Majelis Hakim Tegaskan Sidang PWI vs FH BUMN Jalan Terus

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PWI Pusat dari 'Mr. Tan Law Firm' usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).(Foto: istimewa)

Kuasa Hukum PWI Pusat dari 'Mr. Tan Law Firm' usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas BUMN (FH BUMN) dan Ketua Umumnya, Agustya Hendi Bernady, pada Kamis (14/8/2025). Meski para tergugat tidak hadir dalam sidang, Majelis Hakim menegaskan bahwa proses persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam persidangan kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam perkara.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Bali Matangkan Persiapan Peresmian Posbankum Bersama BPHN

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri atas Hakim Ketua Saptono, serta dua hakim anggota yaitu Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut hanya dihadiri penasihat hukum penggugat dari ‘Mr. Tan Law Firm’. Sementara pihak tergugat, yakni Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady tidak memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan secara patut oleh pengadilan.

Baca Juga:  Didaulat Jadi Direktur UKW PWI Pusat, Ini Profil Aat Surya Safaat

“Meskipun para tergugat tidak hadir, persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara perdata,” ungkap hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (21/8/2025) mendatang. Hakim juga mengingatkan kepada pihak tergugat dan akan kembali melakukan pemanggilan.

Kuasa hukum PWI Pusat, Herry F. Tanjung menyampaikan harapannya agar para tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan berikutnya.

“Secara hukum, Majelis Hakim berwenang memanggil para tergugat hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri, dan perkara dapat diputus secara verstek,” ujar Herry kepada wartawan seusai sidang.

Baca Juga:  100 Tahun Pers Revolusioner Vietnam: Ketika Pena Jadi Senjata

Ia menambahkan bahwa PWI tetap menghormati proses hukum dan terbuka terhadap kehadiran para tergugat di persidangan berikutnya.

“Namun jika mereka tetap mangkir, tentu itu menjadi konsekuensi hukum tersendiri. Kami siap menghadapi apapun hasil dari proses ini,” tegasnya.(tim)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru