JAKARTA, MERCINEWS.COM – Dewan Pers menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kerja sama ini untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers, LPSK dan Komnas Perempuan ini berlangsung di Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6/2025).
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaganya dalam memperjuangkan hak dan keselamatan wartawan di lapangan, terutama saat menghadapi risiko dan tekanan tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan Pers ini dibantu oleh para ahli, ilmuwan, dan praktisi. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kepolisian. Semua pihak perlu berperan dalam mendukung kerja jurnalistik yang bertanggung jawab,” ujar Prof. Komaruddin.
Ia menyoroti masih banyaknya kasus ancaman terhadap jurnalis, khususnya mereka yang menelusuri isu-isu sensitif seperti korupsi kelas kakap. Tidak sedikit dari mereka yang menghadapi intimidasi, teror, bahkan pembunuhan—dan banyak kasus belum terselesaikan secara hukum.
“Wartawan yang menyelidiki kasus besar kerap mendapat ancaman serius. Ada yang sampai dibunuh, dan proses hukumnya tidak pernah jelas,” tambahnya.
Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, agar jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut.
“Kami berharap kepolisian menjadi pelindung kerja-kerja jurnalistik, bukan sebaliknya. Polisi dan jurnalis seharusnya menjadi mitra dalam menjaga kepentingan publik,” tegasnya.
Menurut Prof. Komaruddin, jurnalisme investigatif merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Wartawan yang mengungkap pelanggaran HAM, korupsi, dan penyimpangan lainnya sedang menjalankan tugas mulia membela kepentingan masyarakat luas.
“Jika jurnalis dan aparat bekerja secara profesional dan menjunjung etika, maka keduanya dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga keadilan dan demokrasi,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa hubungan antara jurnalis dan aparat penegak hukum tidak selalu berjalan baik.
Ketidakharmonisan itu, menurutnya, muncul karena kurangnya pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Hubungan yang sering tegang antara wartawan dan pejabat dapat diatasi bila semua pihak menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” katanya.
Kerja sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan jurnalis perempuan, yang kerap mengalami bentuk kekerasan berlapis, baik fisik, verbal, maupun psikologis.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi seluruh jurnalis. Dengan perlindungan hukum dan dukungan psikososial yang kuat, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih berkualitas dan bebas dari intervensi.(red)






