BOGOR, MERCINEWS.COM – Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) mengikuti program Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penguatan literasi konstitusi jurnalis melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis – Sabtu (11-13/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional lintas platform, termasuk media cetak, daring, radio, dan televisi. Media yang hadir antara lain Antara, Kompas, Tirto, Republika, Forum Keadilan, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, Sindo TV, dan TVRI, serta sejumlah media yang tergabung dalam AMKI.
Rangkaian kegiatan diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis pada Kamis (11/12) melalui sesi luar ruang. Kegiatan dilanjutkan pada Jumat dengan diskusi bertema Peran Media dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua MK Suhartoyo membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai dari jurnalis dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan benar mengenai proses dan putusan MK.
“Kita bisa mengalami ketertinggalan apabila tidak mengikuti perkembangan. Padahal, Mahkamah Konstitusi menangani perkara yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Suhartoyo.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pemanfaatan teknologi oleh media. Menurut dia, pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik serta memperhatikan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran.
Peluncuran MKLC dan MKRI AI
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan pada kesempatan yang sama meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran tersebut merupakan tindak lanjut program Prioritas Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan.
Heru menjelaskan, MKLC merupakan platform pembelajaran daring yang menyediakan materi mengenai hukum acara dan kewenangan MK yang dapat diakses masyarakat tanpa biaya dan tanpa batas ruang dan waktu. Sementara itu, MKRI AI merupakan sistem berbasis big data yang memuat putusan MK sejak awal berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru.
Melalui MKRI AI, masyarakat dapat mengakses informasi terkait putusan dan tata cara berperkara di MK secara interaktif.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan forum diskusi bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kalangan advokat. Forum ini difungsikan sebagai konsultasi publik terkait pengembangan MKLC dan MKRI AI.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menyampaikan paparan mengenai peran wartawan dan media dalam transparansi dan akuntabilitas MK pada era digital, termasuk tantangan diseminasi informasi persidangan dan putusan MK.

Terpisah, Ketua Umum AMKI Pusat, Tundra Meliala mengapresiasi MK atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia menilai program ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi pengurus dan anggota AMKI untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi.
“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang dialog dan pembelajaran bagi insan pers. Program ini tidak hanya memperkuat pemahaman teknis mengenai kewenangan dan proses berperkara di MK, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional kepada masyarakat,” ujar alumnus Lemhannas PPRA 51 itu.(red)






