Pemohon Tak Hadir Tanpa Alasan Sah, MK Gugurkan Uji Materi UU KPK

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) setelah Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh mahkamah.

Ketetapan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan uji materi yang diajukan Ahmad Rizaldi. Namun, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025, Pemohon tidak hadir meskipun telah dihubungi secara resmi oleh juru panggil Mahkamah.

Mahkamah mencatat, pada pukul 09.46 WIB, juru panggil telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat untuk memastikan kehadiran dalam persidangan serta mengingatkan agar hadir paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai. Dalam komunikasi tersebut, Pemohon menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada pukul 10.02 WIB terkait kemungkinan kehadiran Pemohon secara daring. Namun, Pemohon menyampaikan tidak dapat mengikuti persidangan, baik secara luring maupun daring, dengan alasan sedang bekerja dan berada di Brunei Darussalam. Hingga sidang dibuka pada pukul 14.10 WIB, Pemohon tetap tidak hadir.

Baca Juga:  MK Bacakan Keterangan 14 Amicus Curiae dalam Memutus Sengketa Pilpres

Berdasarkan fakta tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar pada 25 November 2025 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan uji materi a quo.

“Mahkamah berpendapat, ketidakhadiran Pemohon meskipun telah dipanggil secara sah dan patut mengakibatkan permohonan harus dinyatakan gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan.

Dalam permohonannya, Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU KPK yang dinilai telah mengikis independensi lembaga antirasuah tersebut. Pemohon mempersoalkan penempatan penyidik dari instansi lain, khususnya Polri dan Kejaksaan, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dualisme komando.

Selain itu, Pemohon juga menilai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah rumpun eksekutif bertentangan dengan prinsip independensi lembaga sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Menurut Pemohon, KPK seharusnya diposisikan sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi yudikatif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Baca Juga:  Selama 3 Hari Sidang, MK Kabulkan 44 dan Tolak 58 Gugatan Sengketa Pileg 2024

Pemohon juga mempersoalkan kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam pemberian izin penyadapan dan tindakan pro justitia lainnya. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 serta asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun, dengan dinyatakannya permohonan gugur, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan uji materi UU KPK tersebut.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB