Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) setelah Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh mahkamah.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan uji materi yang diajukan Ahmad Rizaldi. Namun, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025, Pemohon tidak hadir meskipun telah dihubungi secara resmi oleh juru panggil Mahkamah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah mencatat, pada pukul 09.46 WIB, juru panggil telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat untuk memastikan kehadiran dalam persidangan serta mengingatkan agar hadir paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai. Dalam komunikasi tersebut, Pemohon menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada pukul 10.02 WIB terkait kemungkinan kehadiran Pemohon secara daring. Namun, Pemohon menyampaikan tidak dapat mengikuti persidangan, baik secara luring maupun daring, dengan alasan sedang bekerja dan berada di Brunei Darussalam. Hingga sidang dibuka pada pukul 14.10 WIB, Pemohon tetap tidak hadir.
Berdasarkan fakta tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar pada 25 November 2025 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan uji materi a quo.
“Mahkamah berpendapat, ketidakhadiran Pemohon meskipun telah dipanggil secara sah dan patut mengakibatkan permohonan harus dinyatakan gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Dalam permohonannya, Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU KPK yang dinilai telah mengikis independensi lembaga antirasuah tersebut. Pemohon mempersoalkan penempatan penyidik dari instansi lain, khususnya Polri dan Kejaksaan, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dualisme komando.
Selain itu, Pemohon juga menilai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah rumpun eksekutif bertentangan dengan prinsip independensi lembaga sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Menurut Pemohon, KPK seharusnya diposisikan sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi yudikatif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pemohon juga mempersoalkan kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam pemberian izin penyadapan dan tindakan pro justitia lainnya. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 serta asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun, dengan dinyatakannya permohonan gugur, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan uji materi UU KPK tersebut.(red)






