Selama 3 Hari Sidang, MK Kabulkan 44 dan Tolak 58 Gugatan Sengketa Pileg 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gedung MK di Jalan Merdeka Barat (Foto: Istimewa)

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gedung MK di Jalan Merdeka Barat (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK selama tiga hari.

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (10/6/2024), dari 106 perkara, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK.

Adapun MK mengabulkan seluruhnya untuk 6 perkara. Sedangkan 3 perkara dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima

Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari, mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu, total keseluruhan perkara yang diregister oleh MK sebanyak 297 perkara. Sebanyak 191 perkara telah dibacakan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024.

Perkara yang dikabulkan MK salah satunya ialah permohonan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan namanya di daftar calon tetap (DPT). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat.

Baca Juga:  Tim SAR evakuasi ABK asal Filipina karena sakit di perairan Aceh Besar

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

Sementara itu, perkara yang ditolak MK ialah terkait permohonan PPP di dapil Jawa Tengah III. Dalam putusannya, MK menilai dalil permohonan PPP tidak jelas dan kabur.

Baca Juga:  Polandia harus mempersiapkan tentara untuk “konflik skala penuh”

“Menyatakan permohonan Pemehon sepanjang DPR RI dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Selain itu, MK juga menolak gugatan PPP mengenai permohonan suara DPRD Rembang 2. “Menolak permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Rembang, dapil Rembang 2,” ujar Suhartoyo.

(m/c)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Foto: Dok. Anadolu)

Dunia

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 23:18 WIB