Selama 3 Hari Sidang, MK Kabulkan 44 dan Tolak 58 Gugatan Sengketa Pileg 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gedung MK di Jalan Merdeka Barat (Foto: Istimewa)

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gedung MK di Jalan Merdeka Barat (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK selama tiga hari.

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (10/6/2024), dari 106 perkara, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK.

Adapun MK mengabulkan seluruhnya untuk 6 perkara. Sedangkan 3 perkara dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima

Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari, mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu, total keseluruhan perkara yang diregister oleh MK sebanyak 297 perkara. Sebanyak 191 perkara telah dibacakan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024.

Perkara yang dikabulkan MK salah satunya ialah permohonan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan namanya di daftar calon tetap (DPT). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat.

Baca Juga:  Bamsoet sebut, Sampai saat ini tidak ada yang bisa melampaui Jokowi soal dana desa

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

Sementara itu, perkara yang ditolak MK ialah terkait permohonan PPP di dapil Jawa Tengah III. Dalam putusannya, MK menilai dalil permohonan PPP tidak jelas dan kabur.

Baca Juga:  Nafa Urbach Perolehan Suara Terbanyak untuk DPR RI Jawa Tengah VI dari NasDem

“Menyatakan permohonan Pemehon sepanjang DPR RI dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Selain itu, MK juga menolak gugatan PPP mengenai permohonan suara DPRD Rembang 2. “Menolak permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Rembang, dapil Rembang 2,” ujar Suhartoyo.

(m/c)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2
Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024
Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah
Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU
Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini
Setelah Gerindra, PDIP juga Dukung Mualem di Pilgub Aceh 2024
Airlangga Mundur dari Ketum Golkar dan Tinggalkan Rumah Dinas
Partai Demokrat Beri Surat Tugas sebagai Cagub Aceh ke Mualem

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 14:18 WIB

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Senin, 23 September 2024 - 14:05 WIB

Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 16:57 WIB

Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini

Berita Terbaru

Foto : Dandim 0110 Abdya saat membacakan amanat. Mercinews.com

Daerah

Dandim 0110 Abdya Pimpin Hut TNI ke-79

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:34 WIB