Selama 3 Hari Sidang, MK Kabulkan 44 dan Tolak 58 Gugatan Sengketa Pileg 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gedung MK di Jalan Merdeka Barat (Foto: Istimewa)

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gedung MK di Jalan Merdeka Barat (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK selama tiga hari.

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (10/6/2024), dari 106 perkara, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK.

Adapun MK mengabulkan seluruhnya untuk 6 perkara. Sedangkan 3 perkara dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima

Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari, mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu, total keseluruhan perkara yang diregister oleh MK sebanyak 297 perkara. Sebanyak 191 perkara telah dibacakan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024.

Perkara yang dikabulkan MK salah satunya ialah permohonan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan namanya di daftar calon tetap (DPT). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat.

Baca Juga:  Caleg DPR RI Dapil Aceh I Peraih Suara Terbanyak

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

Sementara itu, perkara yang ditolak MK ialah terkait permohonan PPP di dapil Jawa Tengah III. Dalam putusannya, MK menilai dalil permohonan PPP tidak jelas dan kabur.

Baca Juga:  Netanyahu: Siapa Pun Presiden, Israel akan tetap menjadi sekutu Utama AS

“Menyatakan permohonan Pemehon sepanjang DPR RI dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Selain itu, MK juga menolak gugatan PPP mengenai permohonan suara DPRD Rembang 2. “Menolak permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Rembang, dapil Rembang 2,” ujar Suhartoyo.

(m/c)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah
Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus
Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:51 WIB

Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:42 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB