Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK selama tiga hari.
Berdasarkan catatan detikcom, Senin (10/6/2024), dari 106 perkara, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK.
Adapun MK mengabulkan seluruhnya untuk 6 perkara. Sedangkan 3 perkara dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari, mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sementara itu, total keseluruhan perkara yang diregister oleh MK sebanyak 297 perkara. Sebanyak 191 perkara telah dibacakan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024.
Perkara yang dikabulkan MK salah satunya ialah permohonan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan namanya di daftar calon tetap (DPT). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.
Sementara itu, perkara yang ditolak MK ialah terkait permohonan PPP di dapil Jawa Tengah III. Dalam putusannya, MK menilai dalil permohonan PPP tidak jelas dan kabur.
“Menyatakan permohonan Pemehon sepanjang DPR RI dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
Selain itu, MK juga menolak gugatan PPP mengenai permohonan suara DPRD Rembang 2. “Menolak permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Rembang, dapil Rembang 2,” ujar Suhartoyo.
(m/c)
Sumber Berita : detikcom