JAKARTA, MERCINEWS.COM – Puluhan orang menggelar aksi di depan Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/6/2025), menuntut kepastian hukum terhadap dugaan investasi bodong yang dialami warga bernama Eddi Halim. Kasus ini menyeret dua terduga pelaku berinisial MHS dan NT.
Kuasa hukum korban, Dr. Hendricus Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya tergiur tawaran investasi bodong dengan imbal hasil 11 persen per tahun yang diklaim untuk pengembangan Trihita Alam Eco School Jakarta. Tawaran tersebut dianggap meyakinkan karena menjanjikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan bunga deposito bank.
“Karena tergiur iming-iming itu, klien kami menyetor dana investasi sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2023. Tapi satu tahun kemudian, bukan hanya tidak ada keuntungan, modalnya pun tidak dikembalikan,” ujar Hendricus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendricus, dana yang disetorkan justru diduga disalahgunakan oleh terduga pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk biaya rumah sakit dan perjalanan ke luar negeri. Ketika korban menagih janji pada Juni 2024, respons yang diterima justru pemblokiran nomor kontak oleh terduga pelaku.
Ia menyebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada 8 Agustus 2024 dengan nomor laporan: STTLP/947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakbar/Polda Metro Jaya. Namun, proses hukum sempat mandek.
“Kami kecewa, kasus sempat dihentikan secara sepihak pada November 2024. Korban bahkan tidak diberi tahu prosesnya dihentikan. Baru setelah kami ajukan gelar perkara khusus, kasus dibuka kembali,” tambahnya.
Hendricus juga mempertanyakan mengapa hingga kini terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti telah diserahkan, termasuk komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
“Kenapa bukti digital seperti chat WA tidak dijadikan bahan forensik? Kami menduga ada yang janggal,” ujarnya.
Ia pun menuntut ketegasan dari Kapolres Metro Jakarta Barat dan meminta keterlibatan Kapolri dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini. “Sudah lebih dari dua alat bukti diserahkan. Kami minta pelaku segera diproses secara hukum,” tegasnya.
Hendricus juga menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan bila aparat tidak memberikan kepastian hukum. “Kami pertimbangkan melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum ini dan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.(tim)






