Lapor Sejak 2024, Kasus Investasi Bodong Masih Mandek di Polres Metro Jakbar

Senin, 16 Juni 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat (Foto: istimewa)

Polres Metro Jakarta Barat (Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Puluhan orang menggelar aksi di depan Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/6/2025), menuntut kepastian hukum terhadap dugaan investasi bodong yang dialami warga bernama Eddi Halim. Kasus ini menyeret dua terduga pelaku berinisial MHS dan NT.

Kuasa hukum korban, Dr. Hendricus Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya tergiur tawaran investasi bodong dengan imbal hasil 11 persen per tahun yang diklaim untuk pengembangan Trihita Alam Eco School Jakarta. Tawaran tersebut dianggap meyakinkan karena menjanjikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan bunga deposito bank.

“Karena tergiur iming-iming itu, klien kami menyetor dana investasi sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2023. Tapi satu tahun kemudian, bukan hanya tidak ada keuntungan, modalnya pun tidak dikembalikan,” ujar Hendricus.

Menurut Hendricus, dana yang disetorkan justru diduga disalahgunakan oleh terduga pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk biaya rumah sakit dan perjalanan ke luar negeri. Ketika korban menagih janji pada Juni 2024, respons yang diterima justru pemblokiran nomor kontak oleh terduga pelaku.

Ia menyebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada 8 Agustus 2024 dengan nomor laporan: STTLP/947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakbar/Polda Metro Jaya. Namun, proses hukum sempat mandek.

Baca Juga:  In Memoriam Abdul Rahman Saleh: Jaksa Agung Bersahaja dan Berintegritas

“Kami kecewa, kasus sempat dihentikan secara sepihak pada November 2024. Korban bahkan tidak diberi tahu prosesnya dihentikan. Baru setelah kami ajukan gelar perkara khusus, kasus dibuka kembali,” tambahnya.

Hendricus juga mempertanyakan mengapa hingga kini terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti telah diserahkan, termasuk komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

“Kenapa bukti digital seperti chat WA tidak dijadikan bahan forensik? Kami menduga ada yang janggal,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi tangkap tiga penyebar konten pornografi lewat aplikasi Dream live

Ia pun menuntut ketegasan dari Kapolres Metro Jakarta Barat dan meminta keterlibatan Kapolri dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini. “Sudah lebih dari dua alat bukti diserahkan. Kami minta pelaku segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Hendricus juga menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan bila aparat tidak memberikan kepastian hukum. “Kami pertimbangkan melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum ini dan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB