“PGI percaya masa depan bumi hanya dapat dijaga jika umat manusia kembali menata relasinya dengan alam dalam kerendahan hati dan tanggung jawab.”
JAKARTA, MERCINEWS.COM – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang menyerukan pertobatan ekologis dan penghentian segala bentuk perusakan alam yang terjadi atas nama investasi.
Seruan PGI yang diterima Kamis (12/6( ini muncul sebagai respons atas semakin masifnya aktivitas industri ekstraktif di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai merusak lingkungan dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PGI menegaskan bahwa bumi adalah ciptaan Allah yang sakral dan harus dirawat dengan tanggung jawab. “Manusia bukanlah pemilik mutlak alam, melainkan bagian dari rumah bersama dengan makhluk lainnya,” tegas Pdt. Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI dalam siaran resmi Majelis Pekerja Harian PGI.
Salah satu sorotan utama dalam pernyataan PGI adalah maraknya eksploitasi sumber daya alam di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, wilayah yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia dan telah dikukuhkan UNESCO sebagai Global Geopark.
PGI menyampaikan keprihatinan bahwa kawasan yang selama ini menjadi tujuan wisata kelas dunia dan tempat hidup masyarakat adat kini terancam oleh aktivitas pertambangan nikel.
Organisasi yang berdiri pada 25 Mei 1950 ini mendesak pemerintah untuk meninjau kembali seluruh dokumen AMDAL dan AMDAS di wilayah tersebut serta melakukan audit menyeluruh terhadap potensi dampak ekologis dan sosial.
Dalam pernyataannya, PGI menyampaikan bahwa banyak industri ekstraktif di Indonesia masih mengabaikan prinsip keberlanjutan. Aktivitas pertambangan di Morowali (Sulawesi Tengah), Teluk Weda (Halmahera), Pulau Kei (Maluku Tenggara), Pulau Sangihe (Sulawesi Utara), hingga Pulau Buru dan Belitung disebut sebagai contoh nyata eksploitasi yang merusak.
“Yang terjadi bukan hilirisasi yang berkeadilan, tapi praktik serakah yang menghancurkan alam tanpa visi pemulihan,” ujar PGI.
PGI juga mengingatkan bahwa masyarakat adat adalah pihak yang paling terdampak. Mereka sering kehilangan akses terhadap tanah, air, dan sumber penghidupan, serta mengalami ketegangan sosial akibat konflik lahan.
PGI menyerukan kepada para pelaku industri agar mengedepankan prinsip responsible mining, meminimalkan degradasi lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat melalui mekanisme FPIC (Free, Prior, and Informed Consent).
Moratorium Izin
Kepada pemerintah pusat dan daerah, PGI meminta agar lebih selektif dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), terutama di wilayah-wilayah konservasi, adat, dan daerah rawan ekologis. Bahkan, PGI mendorong adanya moratorium penerbitan izin baru di kawasan-kawasan tersebut.
PGI mendukung program hilirisasi pemerintah, tetapi harus dipastikan bahwa setiap kegiatan industri tidak melukai keadilan ekologis, transparansi, dan partisipasi masyarakat,” demikian isi pernyataan.
Gereja Tak Boleh Diam
Dalam bagian penting dari pernyataan ini, PGI juga menekankan peran gereja sebagai suara profetik yang berpihak pada keutuhan ciptaan. Para pemimpin gereja diminta untuk tidak diam ketika alam dilukai oleh kerakusan ekonomi.
“Gereja harus menjadi terang dalam kegelapan, menjaga integritas, dan tidak terpengaruh ancaman atau iming-iming dari pihak-pihak tak bertanggung jawab,” kata Pdt. Darwin.
Ia menegaskan, pertobatan ekologis adalah wujud iman yang hidup, sebuah panggilan untuk hidup selaras dengan alam, bukan menguasainya.
PGI menutup pernyataannya dengan menyerukan spiritualitas keugaharian hidup yang sederhana, cukup, dan bertanggung jawab sebagai wujud kesalehan sosial. Spiritualitas ini diharapkan mampu melawan pola hidup konsumtif dan mengeksploitasi, serta menumbuhkan kesadaran bahwa manusia adalah penatalayan, bukan penguasa atas alam.
“PGI percaya masa depan bumi hanya dapat dijaga jika umat manusia kembali menata relasinya dengan alam dalam kerendahan hati dan tanggung jawab,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis oleh Majelis Pekerja Harian PGI.(rkm)






