Pemerintah perpanjang status kedaruratan COVID-19 hingga Mei

Senin, 3 April 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah Indonesia menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 masih berlanjut hingga Mei 2023.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Senin (3/4/2023).

Menurut Menko, keputusan tersebut merupakan hasil rapat tingkat menteri pada Senin,

“Hal ini dilakukan sambil menunggu perkembangan dan arahan dari WHO pada Mei mendatang,” katanya.

Selain Covid-19, pemerintah juga mengubah status kedaruratan penyakit mulut dan kuku menjadi keadaan khusus.

Baca Juga:  Dokter ini Klaim Virus Corona Bisa Menular Lewat Kentut

Menurut Muhadjir, keputusan ini berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Lebih lanjut Menko mengatakan pihaknya akan membentuk Satgas Gabungan yang menangani Covid-19 dan penyakit kuku dan mulut.

Baca Juga:  Hadiri Halal Bihalal HMI, dr. Sarbini cerita Perjuangan bangun RS Indonesia di Gaza

“Satgas ini langsung sekaligus menangani dua penyakit tersebut supaya lebih efisien,” ucapnya.

Satgas gabungan tersebut akan bertugas hingga Juni 2023.

“Setelah itu nanti dilihat kembali apakah masih diperlukan atau tidak,” ucap Muhadjir. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lemhannas Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045
LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Gubernur Lemhannas Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Berita Terbaru