Kejati Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).(Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).(Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Palembang, Mercinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Langkah penetapan tersangka Kejati Sumsel ini diambil usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keempat tersangka antara lain berinisial RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN selaku mantan Gubernur Sumsel, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT selaku Direktur PT MB.

“Perkara ini bermula dari program pemanfaatan lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Proyek tersebut menggunakan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan melibatkan PT MB sebagai mitra swasta,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Namun dalam pelaksanaannya, ia mengungkapkan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemilihan mitra. PT MB disebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis, tetapi tetap ditunjuk sebagai rekanan.

Selain itu, kontrak kerja sama yang ditandatangani ternyata menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya di lokasi Pasar Cinde.

Kejati Sumsel menahan tersangka RY selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 Juli 2025. Sementara itu, tersangka AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Baca Juga:  Surya Paloh Kumpulkan Pengurus di NasDem Tower Menteng, terkait Johnny G Plate

“Adapun tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik dan diketahui berada di luar negeri. Kejaksaan telah mengajukan permintaan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Obstruction of Justice

Penyidik juga menemukan bukti komunikasi digital berupa pesan singkat yang mengarah pada dugaan obstruction of justice. Diduga terdapat upaya menawarkan uang senilai Rp17 miliar untuk menggantikan posisi tersangka dengan orang lain. Tindakan tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut dan berpotensi menambah jeratan pasal terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Hingga kini, total 74 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik Kejati Sumsel juga menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengambil tindakan hukum sesuai perkembangan penyidikan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru