Kejati Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).(Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).(Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Palembang, Mercinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Langkah penetapan tersangka Kejati Sumsel ini diambil usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keempat tersangka antara lain berinisial RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN selaku mantan Gubernur Sumsel, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT selaku Direktur PT MB.

“Perkara ini bermula dari program pemanfaatan lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Proyek tersebut menggunakan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan melibatkan PT MB sebagai mitra swasta,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Namun dalam pelaksanaannya, ia mengungkapkan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemilihan mitra. PT MB disebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis, tetapi tetap ditunjuk sebagai rekanan.

Selain itu, kontrak kerja sama yang ditandatangani ternyata menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya di lokasi Pasar Cinde.

Kejati Sumsel menahan tersangka RY selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 Juli 2025. Sementara itu, tersangka AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Baca Juga:  Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik

“Adapun tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik dan diketahui berada di luar negeri. Kejaksaan telah mengajukan permintaan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Obstruction of Justice

Penyidik juga menemukan bukti komunikasi digital berupa pesan singkat yang mengarah pada dugaan obstruction of justice. Diduga terdapat upaya menawarkan uang senilai Rp17 miliar untuk menggantikan posisi tersangka dengan orang lain. Tindakan tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut dan berpotensi menambah jeratan pasal terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Guru Diserang hingga Mahasiswa Dibully, Didi Jubaidi: Indonesia Krisis Karakter Pendidikan

Hingga kini, total 74 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik Kejati Sumsel juga menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengambil tindakan hukum sesuai perkembangan penyidikan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.(red)

Berita Terkait

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Reformasi Notaris: Tingkatkan Layanan Hukum Prima
Kemenkum Bali Dorong Notaris Gianyar Terapkan PMPJ untuk Cegah Tindak Pidana

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

Sabtu, 1 November 2025 - 09:57 WIB

Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:30 WIB

K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango

Berita Terbaru