Ini Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh

Minggu, 26 Mei 2024 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jalan tol.(Dok. Kementerian PUPR)

Ilustrasi jalan tol.(Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Pengendara yang melanggar sanksi terberat yang disiapkan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nir sentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Nantinya palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga sesampainya di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

“Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan Tol,” tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.

Baca Juga:  Ini 5 Tipe Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Aceh Barat

Saat sistem nir sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 1Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Baca Juga:  MER-C Hadiri Acara Solidraitas untuk Palestina di Kedutaan Besar Palestina Jakarta

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 (sepuluh kali dua puluh empat jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.”

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang
Laba Bersih KAI Turun Jadi Rp 314 Miliar pada Semester I 2026
PTPN IV PalmCo Borong Tiga Penghargaan Tata Kelola, Bukti Penguatan Kinerja dan Efisiensi
PTPN IV PalmCo Percepat Sertifikasi SDM, Targetkan 5.120 Tenaga Kerja Kompeten
Prabowo Sebut Tim BRIN Temukan Cadangan Emas dan Mineral Baru di Pegunungan Papua
PTPN IV PalmCo Bagikan Dividen Rp 2,83 Triliun dari Laba 2025
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Belum Mengarah ke Krisis
Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen, Tembus Rp 7,08 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Laba Bersih KAI Turun Jadi Rp 314 Miliar pada Semester I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:59 WIB

PTPN IV PalmCo Borong Tiga Penghargaan Tata Kelola, Bukti Penguatan Kinerja dan Efisiensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:12 WIB

PTPN IV PalmCo Percepat Sertifikasi SDM, Targetkan 5.120 Tenaga Kerja Kompeten

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:09 WIB

Prabowo Sebut Tim BRIN Temukan Cadangan Emas dan Mineral Baru di Pegunungan Papua

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:14 WIB

PTPN IV PalmCo Bagikan Dividen Rp 2,83 Triliun dari Laba 2025

Berita Terbaru