Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Paling Lambat Dua Hari Lagi, Begini Caranya

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Jakarta, Mercinews.com – Wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk. Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

1.Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2.Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Baca Juga:  Putin menyebut Taliban sekutu Rusia dalam perang melawan terorisme

3.Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

4.Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer. Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id

2.Klik menu “Login”

3.Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

4.Klik “Login”

5.Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil” dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP

Baca Juga:  Jalan Tol Jatikarya kembali Diblokir Warga, Tuntut Ganti Rugi Belum Dibayar

6.Pada menu ini, pilih tab data lainnya

7.Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga

8.Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon

9.Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”

10.Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”

11.Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.

Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia. Jika NIK telah tercantum pada menu “Profil”, maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Baca Juga:  Ternyata Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Baru Terbongkar Sekarang

“Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP,” ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Dwi menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit.

Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP dan akan sulit diakses oleh wajib pajak jika tidak memadankan keduanya:

.Layanan pencairan dana pemerintah

.Layanan ekspor

.Layanan impor

.Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

.Layanan pendirian badan usaha Perizinan berusaha.

Selain itu, layanan administrasi pemerintahan juga akan mulai mensyaratkan penggunaan NPWP 16 digit dari NIK mulai tahun depan. Oleh sebab itu, Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.

(m/ci)

Berita Terkait

Ini 13 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD RI Asal Aceh Dilantik Hari Ini
580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus
Kementerian Agama imbau televisi siarkan azan via running text selama misa Paus
Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK
Kemenparekraf Mengenang Mas Yos sebagai Pelopor Dunia Rekaman Indonesia
Demo Kantor KPU, Mahasiswa dan Msyarakat Bersuara Keras Soal ini
KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Ini 13 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD RI Asal Aceh Dilantik Hari Ini

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:44 WIB

580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 5 September 2024 - 14:58 WIB

Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 18:31 WIB

Kementerian Agama imbau televisi siarkan azan via running text selama misa Paus

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:11 WIB

Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

Berita Terbaru