Banda Aceh, Mercinews.com – Sebuah dokumen perjanjian antara pihak Gampong (Desa) Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, dengan sebuah perusahaan tambang beredar di media sosial.
Di dalam dokumen itu tercantum besaran fee yang dikenakan kepada pihak perusahaan tambang dengan inisial PT BMU.
Di naskah itu tertulis, perjanjian antara pihak desa dengan pihak perusahaan tambang dibuat tanggal 19 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen perjanjian memuat 14 item ketentuan, seperti pelibatan tenaga kerja lokal hingga besaran fee untuk berbagai pihak.
Berikut bunyi lengkap perjanjian:
1. Apabila bahan diambil dari wilayah Gampong Simpang Tiga maka pembagian hasil 3 % dari hasil emas untuk Gampong Simpang Tiga.
2. Apabila lahan bukan diambil di wilayah Simpang Tiga maka masyarakat mendapatkan pembagian hasil dari IMBAS 3 % dari hasil emas.
3. Perekrutan karyawan 30 % dari Gampong Simpang Tiga.
4. Kepengurusan perusahaan masuk dari gampong Silolo maka perendaman dibuat di sebelah Silolo sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah.
5. Membuat tempat perendaman OB atau buangan ke tempat yang lebih aman sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah.
6. Jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 Tahun semenjak perjanjian ini ditanda tangani.
7. Apabila perusahaan melanggar perjanjian ini maka kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai kepengurusan selesai.
8. Apabila ada kekeliruan dikemudian hari maka kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan kembali.
9. Apabila terjadi pelanggaran hukum terkait kegiatan di atas maka pihak PT BMU yang bertanggung jawab.
10. Hak lahan diberikan langsung pihak PT BMU kepada pemilik lahan.
11. Pembagian hasil lahan mengikuti dengan Pembagian Hasil Simpang Dua (Koperasi TIGA MANGGIS).
12. KPA Sago Kluet Tengah berhak mendapatkan fee dari hasil emas sebesar Rp 4.000.000 per Kg dari perusahaan.
13. Pemuda Simpang Tiga berhak mendapatkan fee dari hasil tambang sebesar Rp 2.000.000 per Kg dari perusahaan.
14. KPA wilayah Lhok Tapaktuan berhak mendapatkan fee dari hasil emas sebesar Rp 1.500.000 per Kg dari perusahaan.
Dokumen perjanjian ditanda tangani oleh perwakilan desa, pihak perusahaan, dan investor. Kepala desa (geuchik) juga ikut mengetahui dengan membubuhi tanda tangan dan stempel desa. Selain itu, juga ada saksi-saksi yaitu ketua Tuha Peut, ketua Pemuda, dan perwakilan perusahaan tidak menandatangani.
Geuchik Simpang Tiga, M Jalil, yang dicoba hubungi berkali-kali lewat sambungan telepon tidak berhasil dimintai keterangannya terkait dokumen yang ikut ditandatanganinya tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor hp yang bersangkutan juga tidak mendapatkan balasan.
Mantan Panglima Sago Menggamad, Kamil, yang dihubungi via telepon, Selasa (21/3/2023) sore membenarkan bahwa pelibatan KPA dalam perjanjian tersebut memang atas sepengetahuan organisasi. “Saya pernah dengar pihak panglima Sagoe pernah duduk bersama pihak desa membahas permasalahan tersebut,” ujarnya.
Menjawab media ini, Kamil yang kini menjabat kepala desa menjelaskan bahwa di wilayahnya sekarang terdapat 2 perusahaan tambang, yaitu PT BMU dan PT PSU (Koperasi Tiga Manggis). Kedua perusahaan tersebut menggandeng investor China. “Saya dengar-dengar akan masuk 2 perusahaan lagi dalam waktu dekat,” sambungnya.
Tokoh Aceh Selatan, T Sukandi, yang dikonfirmasi media ini, Selasa (21/3/2023), juga membenarkan bahwa surat perjanjian itu benar adanya. “Itu saya dapatkan dari Hanum salah satu pemilik perusahaan tambang,” ujarnya melalui sambungan telepon.
(m/c)