Apa benar Pemerintah Tetapkan Libur Hari Raya Idul Adha 2023

Minggu, 11 Juni 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk salah satunya libur Iduladha 2023.

Ketentuan tanggal libur saat perayaan ibadah umat muslim itu, yaitu hari raya Iduladha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah.

Saat hari raya Iduladha, seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan. Adapun umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha 2023 kurang dari sebulan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers, seperti dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.

Baca Juga:  Pejabat pajak Jakarta Selatan minta maaf terkait kasus penganiayaan oleh anaknya

Sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023, meliputi: – 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

– 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili – 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW – 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 – 7 April : Wafat Isa Almasih – 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 H – 1 Mei : Hari Buruh Internasional – 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih – 1 Juni : Hari Lahir Pancasila – 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 H – 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H – 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI – 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW – 25 Desember : Hari Raya Natal Pada 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Iduladha bagi umat muslim, seperti yang telah pemerintah sepakati. Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga:  Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2 Juni : Hari Raya Waisak 26 Desember : Hari Raya Natal Adapun dari total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2023 ditetapkan ada sebanyak 24 hari.

Libur nasional ini tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Menko PMK.

Baca Juga:  Pergelaran Musik ‘NURANIKU-PERJUANGANKU’ Penanggulangan Kanker Melalui Musik

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK. []

Berita Terkait

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Berita Terbaru