Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolresta Denpasar (Foto: Istimewa)

Mapolresta Denpasar (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta) Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

“Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW sebagai staf operasional CV Visa Agung Bali, STD sebagai staf keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta AUD sebagai staf PT Bali Soft/Agen.

Baca Juga:  Polwan Berprestasi AKBP Netty Rosdiana Siagian Jadi Dewan Pembina Women Lawyer Club

Budi menjelaskan, biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA yang diperiksa dalam perkara ini bukan merupakan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, biro jasa tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

“Posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” kata Budi.

Baca Juga:  KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main

Karena itu, kata Budi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian serta dugaan praktik permintaan pembayaran di luar ketentuan yang sedang didalami penyidik.

Hingga Kamis siang, proses pemeriksaan terhadap keenam saksi masih berlangsung di Mapolresta Denpasar.

KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan tersebut.(red)

Berita Terkait

Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel
LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum
PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar
Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim
Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:13 WIB

LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:22 WIB

PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Berita Terbaru