Jakarta, Mercinews.com – Aset PT Acset Indonusa Tbk (ACST) terancam disita dan dilelang apabila perusahaan tersebut tidak melunasi pidana denda yang dijatuhkan dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) ruas Cikunir-Karawang Barat.
Ketentuan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis terhadap PT Acset yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta, majelis hakim juga menghukum PT Acset membayar uang pengganti sebesar Rp 179,99 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati mengatakan, denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilunasi, harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha,” kata Lucy saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Acset terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset.
Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya korporasi sebesar Rp 179,99 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 510,08 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 179,99 miliar dengan memperhitungkan dana yang telah dikembalikan dan disetorkan ke rekening dana sitaan pemerintah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni korporasi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain perwakilan korporasi bersikap sopan selama persidangan, memberikan keterangan secara terbuka, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.
“Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya,” ujar Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta serta uang pengganti Rp 179,99 miliar.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan PT Acset melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tim)






