Jakarta, Mercinews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Selain pidana penjara, Immanuel Ebenezer juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti menerima uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Nur Sari saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menghukum Immanuel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Immanuel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.
Pemberian tersebut dinilai berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 yang dilakukan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Menurut majelis hakim, uang yang diterima terdakwa berasal dari praktik pemberian dana nonteknis dalam proses pelayanan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
Selain suap, hakim juga menyatakan Immanuel Ebenezer terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pejabat negara.
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Immanuel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pria yang akrab disapa Noel itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Immanuel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Setelah dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp 3 miliar, tersisa kewajiban sebesar Rp 1,435 miliar yang menurut jaksa harus dibayarkan oleh terdakwa.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran dana dari praktik pengurusan sertifikat K3 yang berlangsung di Kemnaker.
Dana tersebut disebut berasal dari pungutan tidak sah yang dibayarkan oleh pihak-pihak yang mengurus sertifikasi.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker berulang kali menyerahkan uang yang keseluruhannya mencapai sekitar Rp 6,58 miliar kepada beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut jaksa, sebagian dana itu mengalir kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat itu menjabat sebagai Wamenaker.(red)






