Kasus Sabu 1,1 Kg di PN Jaktim, Dituntut Jaksa 13 Tahun, Hakim Hanya Vonis 10 Tahun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Sidang putusan kasus sabu yang digelar pada Kamis (17/7/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro, dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro. Putusan perkara nomor 196/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM ini juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga:  Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Terbukti Menjadi Perantara Narkotika Golongan I

Majelis hakim menyatakan Rivavi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa sabu seberat 1.100 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  WNA Yaman Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Cipinang

Sebelumnya, JPU Hengki Charles Panggaribuan, S.H. menuntut Rivavi dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB