Kasus Sabu 1,1 Kg di PN Jaktim, Dituntut Jaksa 13 Tahun, Hakim Hanya Vonis 10 Tahun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Sidang putusan kasus sabu yang digelar pada Kamis (17/7/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro, dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro. Putusan perkara nomor 196/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM ini juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga:  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Terbukti Menjadi Perantara Narkotika Golongan I

Majelis hakim menyatakan Rivavi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa sabu seberat 1.100 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Dana Proyek Rumah Mewah, Kontraktor Diadili di PN Jakarta Timur

Sebelumnya, JPU Hengki Charles Panggaribuan, S.H. menuntut Rivavi dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB