Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (Foto: ist)

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (Foto: ist)

Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB.

Ia kemudian dibawa petugas menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses penahanan.

Selain Dadan, penyidik juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya turut dibawa keluar dari gedung Kejagung setelah menjalani pemeriksaan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.

“Tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Tolak SP3 Roy Suryo Cs, Pendukung Jokowi Fritz Alor Boy: Lanjutkan ke Pengadilan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

Baca Juga:  Langkah Pasti Jaksa Berprestasi, Herlina Setyorini Jabat Asisten Pembinaan Kejati Sumut

Sebelumnya, tim Kejagung melakukan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Sejumlah dokumen dan barang bukti disebut turut diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi
Usut Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar, KPK Panggil Dirjen Kehutanan dan Pejabat ESDM
Ahmad Sahroni Dorong Polisi Pulihkan Uang Korban WO Marwah: Negara Harus Hadir!
128 Jemaah Jadi Korban Umrah Bodong, Dirut Hanania Group Terjerat Pasal Penipuan dan TPPU
Kementerian ESDM Tangani Tujuh Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 857,5 Miliar
Hilman Latief Bantah Dugaan Aliran Dana Kuota Haji, Sebut Keluarganya Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:49 WIB

LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:13 WIB

KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:58 WIB

Usut Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar, KPK Panggil Dirjen Kehutanan dan Pejabat ESDM

Berita Terbaru