Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB.
Ia kemudian dibawa petugas menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Dadan, penyidik juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya turut dibawa keluar dari gedung Kejagung setelah menjalani pemeriksaan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.
“Tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
Sebelumnya, tim Kejagung melakukan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Sejumlah dokumen dan barang bukti disebut turut diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(red)






