Jakarta, Mercinews.com – Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy menyatakan penolakannya terhadap wacana penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo Cs yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Ia meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.
Menurut Fritz, perkara ini perlu diuji secara terbuka di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum. Ia menilai penghentian penyidikan, baik melalui mekanisme restorative justice maupun penerbitan SP3, tidak tepat diterapkan dalam kasus tersebut.
“Saya tidak setuju apabila perkara ini diselesaikan melalui restorative justice, apalagi berujung pada SP3,” ujar Fritz dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fritz, yang selama ini menyatakan sikap membela keabsahan ijazah Jokowi serta Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai perkara tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan agar seluruh dalil dan bukti dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Agar perkara ijazah Jokowi ini tidak terus “digoreng” oleh Roy Suryo Cs, lebih baik dilanjutkan ke pengadilan untuk diuji secara terbuka,” kata jebolan Fakultas Teknik UGM Yogyakarta itu.
“Saya meminta Polri tidak menerbitkan SP3 terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan pihak lain yang dilaporkan. Lanjutkan saja ke pengadilan. Mereka yang mendalilkan, mereka juga yang harus membuktikan,” sambung Advokat yang sedang merampungkan studi Magister Hukum.
Menurut dia, proses persidangan penting agar seluruh dalil dan bukti dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai penghentian penyidikan justru berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian penegakan hukum.
“Setiap perkara memiliki konteks dan substansi yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan satu sama lain,” katanya .
Sebelumnya, Jokowi disebut pernah memberikan persetujuan penghentian perkara melalui SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tersebut. Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo Cs dikabarkan menginginkan perlakuan serupa.
Menanggapi permintaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan bahwa penghentian suatu proses hukum dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya restorative justice, dengan syarat adanya kesepakatan dari para pihak.
“SP3 dapat dilakukan melalui tahapan restorative justice. Mekanisme ini didasarkan pada kesepakatan para pihak dan melalui proses kajian,” ujar Budi.(red)






