WNA Belanda Tewas Diserang di Bali, Polisi Buru Dua WN Brasil

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Bali menggelar konferensi pers kasus pembunuhan WNA Belanda di Mapolda Bali, Minggu (29/3/2026).(Foto: istimewa)

Ditreskrimum Polda Bali menggelar konferensi pers kasus pembunuhan WNA Belanda di Mapolda Bali, Minggu (29/3/2026).(Foto: istimewa)

Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda tewas setelah diserang di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Bali. Polisi saat ini memburu dua WNA Brasil yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Korban diketahui bernama Rene Pouw (49), yang tinggal sementara di wilayah Kerobokan. Peristiwa terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod.

Dalam keterangan pers, Minggu (29/3/2026), Ditreskrimum Polda Bali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru tiba di vila bersama seorang perempuan. Di sekitar lokasi, terlihat dua pria mencurigakan yang diduga telah mengintai korban.

Ketika korban hendak masuk ke dalam vila, kedua pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam. Salah satu pelaku bahkan sempat mengejar perempuan yang bersama korban, hingga saksi tersebut melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Pelaku kemudian terus menyerang korban di area sekitar vila sebelum akhirnya melarikan diri. Korban ditemukan dalam kondisi luka parah dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Menhan Groundbreaking Pembangunan Pabrik Munisi PT Pindad

Kepolisian menyebut dua terduga pelaku berinisial Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kal Hyorran (29), keduanya warga negara Brasil. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan pelaku serta bagian senjata tajam.

Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan, mengingat adanya indikasi pemantauan terhadap korban sebelum kejadian.

Baca Juga:  PTTEP Indonesia dan Dompet Dhuafa Gelar Edukasi Nutrisi bagi Ibu Hamil di Jakarta Utara

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Bali menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, termasuk membuka kemungkinan kerja sama dengan aparat penegak hukum internasional untuk mempercepat penangkapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di malam hari dan di lingkungan yang minim penerangan.(red)

Berita Terkait

Beredar Klaim Jokowi Minta Dana MBG untuk IKN, Ini Faktanya
Lantik Wakajagung hingga Jampidsus Baru, Jaksa Agung Minta Jaga Integritas
Bali Silent Disco Run Berujung Cekal, Dua WNA Asal Belanda Ditindak Imigrasi
PalmCo Siapkan Pemimpin Muda Hadapi Tantangan Industri Sawit Global
PTPN IV PalmCo Dorong Riset Terapan Tingkatkan Produktivitas Sawit
Cegah Stunting di Jakarta Utara, PTTEP Indonesia dan Dompet Dhuafa Edukasi Warga Rusun Rorotan
Nanik Deyang Pamit ke Prabowo, Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Hari Bakti ke-79 TNI AU Jadi Momentum Lanud Halim Berbagi ke Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Beredar Klaim Jokowi Minta Dana MBG untuk IKN, Ini Faktanya

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:01 WIB

Lantik Wakajagung hingga Jampidsus Baru, Jaksa Agung Minta Jaga Integritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bali Silent Disco Run Berujung Cekal, Dua WNA Asal Belanda Ditindak Imigrasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51 WIB

PalmCo Siapkan Pemimpin Muda Hadapi Tantangan Industri Sawit Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:17 WIB

Cegah Stunting di Jakarta Utara, PTTEP Indonesia dan Dompet Dhuafa Edukasi Warga Rusun Rorotan

Berita Terbaru