WNA Belanda Tewas Diserang di Bali, Polisi Buru Dua WN Brasil

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Bali menggelar konferensi pers kasus pembunuhan WNA Belanda di Mapolda Bali, Minggu (29/3/2026).(Foto: istimewa)

Ditreskrimum Polda Bali menggelar konferensi pers kasus pembunuhan WNA Belanda di Mapolda Bali, Minggu (29/3/2026).(Foto: istimewa)

Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda tewas setelah diserang di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Bali. Polisi saat ini memburu dua WNA Brasil yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Korban diketahui bernama Rene Pouw (49), yang tinggal sementara di wilayah Kerobokan. Peristiwa terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod.

Dalam keterangan pers, Minggu (29/3/2026), Ditreskrimum Polda Bali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru tiba di vila bersama seorang perempuan. Di sekitar lokasi, terlihat dua pria mencurigakan yang diduga telah mengintai korban.

Ketika korban hendak masuk ke dalam vila, kedua pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam. Salah satu pelaku bahkan sempat mengejar perempuan yang bersama korban, hingga saksi tersebut melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Pelaku kemudian terus menyerang korban di area sekitar vila sebelum akhirnya melarikan diri. Korban ditemukan dalam kondisi luka parah dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Wamen Imipas dan DPD RI Soroti Perlunya Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Bali

Kepolisian menyebut dua terduga pelaku berinisial Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kal Hyorran (29), keduanya warga negara Brasil. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan pelaku serta bagian senjata tajam.

Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan, mengingat adanya indikasi pemantauan terhadap korban sebelum kejadian.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan, 10 WNA Dideportasi dari Bali

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Bali menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, termasuk membuka kemungkinan kerja sama dengan aparat penegak hukum internasional untuk mempercepat penangkapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di malam hari dan di lingkungan yang minim penerangan.(red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa
Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional
OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng
Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak
Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun
Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan, 10 WNA Dideportasi dari Bali
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, 14 Orang Terjaring OTT KPK
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:50 WIB

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun

Berita Terbaru