Terkait Kasus Vina, Komnas HAM Periksa 7 Napi di Lapas Cirebon

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah

Cirebon, Mercinews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti pengaduan dari keluarga Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.

Keluarga Vina lewat kuasa hukum membuat laporan ke Komnas HAM agar perkara itu diselesaikan secara transparan.

“Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dilansir Antara, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan ada dua aduan yang kini ditangani oleh Komnas HAM, yakni terkait dengan dugaan penyiksaan dalam kasus itu serta upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.

Baca Juga:  HUT ke-1 AMKI: Syukuran Tumpeng Jumat Berkah Pererat Kebersamaan Pengurus

Menurut Anis, proses penanganan aduan ini masih berjalan dengan menggali informasi dan memin

“Sehingga kami menindaklanjuti (mendatangi kediaman keluarga Vina) untuk meminta sejumlah keterangan,” ujarnya.

Selain dari keluarga korban, kata dia, Komnas HAM sudah mengumpulkan dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jabar yang kini menangani kasus tersebut.

Anis menyebutkan sejauh ini total ada 20 orang saksi serta satu instansi yang telah dimintai keterangan, utamanya soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Agustus 2016.

Baca Juga:  Gaza di Bombardir Israel, MER-C Indonesia segera berangkatkan relawan medis

“Kami kemarin juga sudah bertemu dengan Polda Jabar dan meminta keterangan dari delapan terpidana, untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan Komnas HAM,” katanya.

Ia menegaskan Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendalami informasi yang telah dikumpulkan, dan mengawal seluruh proses hukum terkait kasus tersebut.

“Apa saja yang kami gali tentu belum bisa disampaikan. Komnas HAM masih mendalami beberapa informasi yang lain. Nanti akan kami sampaikan ketika hasil penyelidikan sudah selesai. Mudah-mudahan dalam waktu cepat,” tuturnya.

Baca Juga:  UE memperpanjang sanksi ke Iran selama satu tahun, karena dukung Rusia

Anis menambahkan, Komnas HAM juga berfokus membantu pemulihan trauma keluarga korban karena kasus pembunuhan ini kembali mencuat dan berdampak pada sisi psikologis mereka.

“Nanti Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan, tentu rekomendasi yang akan kita sampaikan kepada para pihak dan masyarakat serta keluarga korban. Komnas HAM tentu mengawal kasus ini sampai selesai,” ucap dia.

(mc)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB