Jejak Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo dan tiga lainnya

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.

Putusan pidana 20 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim Wahyu Iman Santoso terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sejatinya merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022. Wahyu lahir pada 17 Februari 1976. Ia diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S2 itu saat ini ialah Pembina Utama Muda (IV/c),

Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Ketua PN Kediri, dan Ketua PN Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Baca Juga:  Pengacara HRS Ikut Pertanyakan Jaksa terkait Vonis Richard Eliezer

Selama menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.

Sambo dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Mau Selamatkan Pilot Susi Air dari Sandera KKB Papua, TNI AD Kirim Pasukan Tambahan

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi sudah di Vonis 20 tahun Penjara, sedangkan Bripka Ricky Rizal di Vonis 13 penjara dan Kuat Ma’ruf di Vonis 15 tahun penjara, Ketiga terdakwa ini sudah divonis,

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias (Bharada E) akan di Vonis Besok Rabu (15/2/2023), (*)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru