Jakarta, – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau (Brigadir J).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.
Perlu di ketaui Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock pada 8 Juli 2022.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan saat melepaskan tembakan ke arah Yosua, tangan Sambo terbungkus sarung tangan berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hakim Wahyu mengatakan telah dilakukan penyitaan barang bukti terkait pembunuhan Yosua berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merk luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.
“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk luger 9 mm,” katanya.
Hakim menjelaskan berdasarkan barang bukti dari ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di muka persidangan, dapat disimpulkan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanannya saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
Sambo juga memiliki sepucuk senjata jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135.
Tiga dalam magazine Glock 17 saksi Richard yang digunakan menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru merk pin 9 CA, 5 butir peluru merk SMB 9×19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm,” jelasnya.
“Dan peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” sambungnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP,(*)