Soal Rp 349 Triliun, Benny Harman Harap Sri Mulyani Jawab Tudingan Mahfud md

Selasa, 11 April 2023 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Komisi III DPR RI hari ini akan menggelar rapat kembali dengan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkeu Sri Mulyani.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga diagendakan hadir dalam rapat ini yang membahas transaksi janggal diduga TPPU Rp 349 triliun.

“Besok (Selasa 11 April) RDP Ketua Komite Pak Mahfud hadir juga anggota Menkeu dan Kepala PPATK,” kata anggota Komisi III DPR F-Demokrat Benny K Harman kepada wartawan, Senin (10/4/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benny minta Mahfud hadir rapat tersebut dan Sri Mulyani juga diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan. Sehingga, duduk perkara transaksi janggal dugaan TPPU Rp 349 triliun terang benderang.

Harap Mahfud tidak mangkir besok. Dan harap Menkeu menjelaskan tudingan Mahfud soal dana illegal Rp 349 T di Kemenkeu secara jelas agar tahu siapa yang bermain api dalam hal ini. Menko tuding Menkeu yang salah baca datanya. Betul? Tunggu penjelasan Ibu Sri Mulyani,” ujarnya.

Baca Juga:  Hacker penyerang Pusat Data Nasional minta tebusan 8 juta dolar AS

Di sisi lain, Benny juga merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan responden lebih percaya pemaparan Mahfud pada rapat pertama. Benny menilai tak ada pertentangan antara Mahfud dan Komisi III DPR.

“Skandal uang ilegal sebesar Rp 349 T di Kemenkeu itu bukan perseteruan antara Menko Polhukam Mahfud MD VS Komisi III DPR RI tapi antara Mahfud Md Vs Menkeu Ibu Sri Mulyani. Komisi III hanya meminta Mahfud MD bongkar tuntas karena Menkeu bantah mentah-mentah tudingan Mahfud Md itu. Siapa yang benar? Siapa yang benar-benar prorakyat?” imbuhnya.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Ngaku Nabi, Sudah dua kali datang ke kantor MUI

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelumnya memutuskan akan kembali mengusut kasus dugaan TPPU Rp 189 triliun. Komite TPPU juga memutuskan membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.

Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan,” ujar Mahfud saat konferensi pers di PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Baca Juga:  Carrel Ticualu: KUHAP Baru Harus Larang Penyidik Bawa Senjata Api saat Pemeriksaan

Kemudian, Mahfud juga menyampaikan pihaknya akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal.

Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal).

Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172,” jelasnya. [m/c]

Sumber: detikcom

Berita Terkait

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Berita Terbaru