Jakarta, Mercinews.com – Komisi III DPR RI hari ini akan menggelar rapat kembali dengan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkeu Sri Mulyani.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga diagendakan hadir dalam rapat ini yang membahas transaksi janggal diduga TPPU Rp 349 triliun.
“Besok (Selasa 11 April) RDP Ketua Komite Pak Mahfud hadir juga anggota Menkeu dan Kepala PPATK,” kata anggota Komisi III DPR F-Demokrat Benny K Harman kepada wartawan, Senin (10/4/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benny minta Mahfud hadir rapat tersebut dan Sri Mulyani juga diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan. Sehingga, duduk perkara transaksi janggal dugaan TPPU Rp 349 triliun terang benderang.
Harap Mahfud tidak mangkir besok. Dan harap Menkeu menjelaskan tudingan Mahfud soal dana illegal Rp 349 T di Kemenkeu secara jelas agar tahu siapa yang bermain api dalam hal ini. Menko tuding Menkeu yang salah baca datanya. Betul? Tunggu penjelasan Ibu Sri Mulyani,” ujarnya.
Di sisi lain, Benny juga merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan responden lebih percaya pemaparan Mahfud pada rapat pertama. Benny menilai tak ada pertentangan antara Mahfud dan Komisi III DPR.
“Skandal uang ilegal sebesar Rp 349 T di Kemenkeu itu bukan perseteruan antara Menko Polhukam Mahfud MD VS Komisi III DPR RI tapi antara Mahfud Md Vs Menkeu Ibu Sri Mulyani. Komisi III hanya meminta Mahfud MD bongkar tuntas karena Menkeu bantah mentah-mentah tudingan Mahfud Md itu. Siapa yang benar? Siapa yang benar-benar prorakyat?” imbuhnya.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelumnya memutuskan akan kembali mengusut kasus dugaan TPPU Rp 189 triliun. Komite TPPU juga memutuskan membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan,” ujar Mahfud saat konferensi pers di PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Kemudian, Mahfud juga menyampaikan pihaknya akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal.
Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal).
Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172,” jelasnya. [m/c]
Sumber: detikcom