Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Adrial/detikcom)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Adrial/detikcom)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini. DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.

Rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Sebelumnya, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.

Baca Juga:  PalmCo Kumpulkan Petani Sawit se-Indonesia, Ini Tujuannya

“Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi,” kata Doli dalam agenda konsinyerin dengan KPU RI, Sabtu (24/8).

“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif tingking. Jadi Insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jokowi: Program Makan Siang Gratis Masuk APBN

Ia meminta PKPU Pilkada segera disahkan. “Jadi rapat kita jadi dua kali. Senin tetap membahas 3 PKPU dan PBawaslu, besok hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 10.00 sampai 10.15. Nggak perlu lama-lama ya, langsung ketok aja itu,” sambungnya.

(m/c)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terbaru