Pekanbaru, Mercinews.com – Proses seleksi direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menjadi sorotan setelah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hanya menetapkan dua kandidat yang lolos.
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Hengki Seprihadi, menyatakan bahwa ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1) mengatur bahwa hasil seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD) menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon. Aturan tersebut menjadi acuan dalam proses penetapan kandidat direksi.
Situasi di BSP yang hanya meloloskan dua kandidat memunculkan perhatian sejumlah pihak terkait kesesuaian proses seleksi dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hengki Seprihadi, menyatakan bahwa ketentuan jumlah calon dalam proses seleksi merupakan bagian penting dari tata kelola.
“Ketentuan jumlah calon merupakan syarat dalam proses seleksi. Hal ini perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan seleksi berjalan sesuai aturan,” ujarnya di Pekanbaru, belum lama ini.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting dalam menjaga integritas proses seleksi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.
Dalam kajian hukum administrasi negara, proses yang tidak memenuhi ketentuan prosedural dapat berimplikasi pada aspek legalitas keputusan yang dihasilkan.
Sejumlah pihak juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran pengawasan oleh DPRD serta evaluasi dari pemerintah daerah dinilai penting dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan jumlah kandidat yang lolos UKK hanya dua orang.(red)






