Seleksi Direksi BSP Disorot, Hasil UKK Hanya Meloloskan Dua Kandidat

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pekanbaru, Mercinews.com – Proses seleksi direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menjadi sorotan setelah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hanya menetapkan dua kandidat yang lolos.

Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Hengki Seprihadi, menyatakan bahwa ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1) mengatur bahwa hasil seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD) menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon. Aturan tersebut menjadi acuan dalam proses penetapan kandidat direksi.

Baca Juga:  Razia Narkoba di Pekanbaru, Polisi Periksa Belasan Orang termasuk Diduga Anak Pejabat

Situasi di BSP yang hanya meloloskan dua kandidat memunculkan perhatian sejumlah pihak terkait kesesuaian proses seleksi dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengki Seprihadi, menyatakan bahwa ketentuan jumlah calon dalam proses seleksi merupakan bagian penting dari tata kelola.

Baca Juga:  Kilang Pertamina di Dumai Meledak, 5 orang Terluka dan Rumah hingga Masjid Rusak

“Ketentuan jumlah calon merupakan syarat dalam proses seleksi. Hal ini perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan seleksi berjalan sesuai aturan,” ujarnya di Pekanbaru, belum lama ini.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting dalam menjaga integritas proses seleksi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.

Dalam kajian hukum administrasi negara, proses yang tidak memenuhi ketentuan prosedural dapat berimplikasi pada aspek legalitas keputusan yang dihasilkan.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Satu Keluarga Asal Riau Masuk Islam di Aceh Barat

Sejumlah pihak juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran pengawasan oleh DPRD serta evaluasi dari pemerintah daerah dinilai penting dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan jumlah kandidat yang lolos UKK hanya dua orang.(red)

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan
Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 19:45 WIB

PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Berita Terbaru