Denpasar, Mercinews.com – Polresta Denpasar membongkar dugaan jaringan peredaran kokain internasional di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJS (53) dengan barang bukti kokain seberat sekitar 1,4 kilogram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri terduga pelaku beserta lokasi penginapan yang kerap digunakan.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempatnya menginap,” ujar Leonardo dalam keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).
BJS ditangkap di salah satu hotel di kawasan Legian pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 Wita. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih sekitar 1,4 kilogram.
Imbalan Rp 1 Miliar
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bekerja sebagai tukang kayu di Hong Kong. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, ia datang ke Bali pada 20 Desember 2025 atas permintaan seorang rekannya berinisial Mic Bro.
Beberapa hari kemudian, dua orang yang tidak dikenalnya datang ke hotel dengan membawa tas belanja berisi kokain serta dua alat timbangan.
Tersangka diminta menyimpan barang tersebut hingga ada pihak lain yang mengambilnya, dan diberi uang tunai Rp10 juta sebagai uang saku.
Selama berada di Bali, tersangka berpindah-pindah hotel hingga akhirnya menetap di kawasan Jalan Lebak Bene.
Di lokasi tersebut, tersangka sempat menggunakan sebagian kecil kokain dengan cara mencampurnya bersama soda dan merebusnya hingga mengeras. Sisa barang kemudian disimpan kembali ke dalam koper.
Rp 5 Miliar
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Komang Agus Dharmayana menyebutkan nilai barang bukti kokain yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
“Barang bukti yang kami sita nilainya kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Komang Agus.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran kokain tersebut.(red)






