Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Kokain Internasional, WNA Inggris Diamankan

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang, saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).(Foto: RD/Mercinews.com)

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang, saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).(Foto: RD/Mercinews.com)

Denpasar, Mercinews.com – Polresta Denpasar membongkar dugaan jaringan peredaran kokain internasional di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJS (53) dengan barang bukti kokain seberat sekitar 1,4 kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri terduga pelaku beserta lokasi penginapan yang kerap digunakan.

Baca Juga:  Gubernur Bali Minta Warganya jangan KB dua anak, tapi empat anak

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempatnya menginap,” ujar Leonardo dalam keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).

BJS ditangkap di salah satu hotel di kawasan Legian pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 Wita. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih sekitar 1,4 kilogram.

Imbalan Rp 1 Miliar

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bekerja sebagai tukang kayu di Hong Kong. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Baca Juga:  Kemenkum dan BPKP Bali Koordinasi Pemenuhan Data Evaluasi Pelindungan KI

Menurut pengakuan tersangka, ia datang ke Bali pada 20 Desember 2025 atas permintaan seorang rekannya berinisial Mic Bro.

Beberapa hari kemudian, dua orang yang tidak dikenalnya datang ke hotel dengan membawa tas belanja berisi kokain serta dua alat timbangan.

Tersangka diminta menyimpan barang tersebut hingga ada pihak lain yang mengambilnya, dan diberi uang tunai Rp10 juta sebagai uang saku.

Selama berada di Bali, tersangka berpindah-pindah hotel hingga akhirnya menetap di kawasan Jalan Lebak Bene.

Di lokasi tersebut, tersangka sempat menggunakan sebagian kecil kokain dengan cara mencampurnya bersama soda dan merebusnya hingga mengeras. Sisa barang kemudian disimpan kembali ke dalam koper.

Baca Juga:  Pakar Pers: Berita Sepihak soal Imigrasi Bali Langgar Etika dan Bisa Dipidana

Rp 5 Miliar 

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Komang Agus Dharmayana menyebutkan nilai barang bukti kokain yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

“Barang bukti yang kami sita nilainya kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Komang Agus.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran kokain tersebut.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru